Wahai Tersangka Lukas Enembe, Aksi Anda Jadi Perhatian KPK

Jumat, 06 Januari 2023 – 07:03 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bagunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua)

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang berstatus tersangka suap dan gratifikasi saat peresmian Kantor gubernur beberapa hari lalu ternyata menjadi sorotan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mencermati aksi Lukas Enembe itu melalui pemberitaan di media.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung

"Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1).

Hal itu disampaikan Alex menanggapi soal Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit, tetapi sanggup meresmikan langsung kantor gubernur.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sudah 3 Kali Ganti, Nasib Honorer K2 Tidak Berubah, Mau Dimatikan Juga

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Melihat Gajah dari Tol Pekanbaru-Dumai, Lantas Bilang Begini

Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga pekerjaan itu, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Penyidik KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sejumlah miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi oleh Lukas tersebut.

Lukas sendiri sudah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia mangkir.

KPK kemudian memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (26/9).

Akan tetapi,Lukas tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lantas menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler