Wah..Bu Risma Dianggap Gagal Paham

Jumat, 10 Juni 2016 – 10:25 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Kalangan DPRD Jatim mengkritik pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sidang judicial review UU Nomor 23/2014 tentang Pemda di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dewan, upaya Risma dinilai menghalangi usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan pendidikan, juga sarat kepentingan politik. Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im mengatakan, upaya judicial review yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya sah-sah saja.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Ogah Setujui Kebijakan Pusat

"Itu (judicial review, Red) adalah hak konstitusional yang bersangkutan (Risma, Red)," katanya.

Namun, menurut Suli, Risma tidak paham bahwa pengelolaan pendidikan tidak bisa parsial. Kota Surabaya yang maju memang tidak bisa dibandingkan dengan kota atau kabupaten lain di Jawa Timur. Tapi, tidak mungkin melaksanakan sistem pendidikan yang berbeda dengan daerah-daerah lain tersebut.

"Sistem sama, pembe­lajarannya tidak boleh beda, nanti kita kesulitan menentukan standar kelulusan," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Faktor sekolah gratis juga dianggap Suli sebagai alasan yang tidak masuk akal. "Jika alasan karena faktor sekolah gratis, semestinya belajar sama Kabupaten Bojonegoro," katanya.

Menurut pria dari Lamongan tersebut, Surabaya tidak melihat kabupaten/kota lain yang mengalami kesulitan dalam mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK).  Karena itu, kualitas pendidikan menengah di kabupaten-kabupaten tersebut tidak kunjung berkembang.

BACA JUGA: Kasihan, Istri Selingkuh Saat Hamil, Anak pun Jadi Korban

"Kabupaten lain masih butuh sentuhan yang lebih baik dalam menyelenggarakan pendidikan. Alangkah eloknya kalau Surabaya mau melihat kepada mereka," ujarnya. (tau/wan/c6/c11/end/flo/jpnn)

BACA JUGA: Catat! WNA Hilang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kisah Mbak Sri Jadi Utusan Tuhan di Pekalongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler