jpnn.com - SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada tindak pidana korupsi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.
Itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo usai mengisi bedah buku Jihad NU Melawan Korupsi di Gedung PWNU Banten, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Dan Inilah 23 Nama yang Katanya Diusulkan jadi Dubes
"Saya monitor, kami punya radar untuk sini, karena itu cukup besar kami jagain setelah pilkada deh, daripada dikira main politik," kata Agus usai acara di Gedung yang terletak di Jalan Serang-Jakarta, Kemang, Kota Serang.
Agus enggan menjelaskan secara detail indikasi tersebut. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu proses berjalan pesta demokrasi lima tahunan di Banten yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Presiden Usulkan 23 Calon Dubes, Ada Rusdi, Yuddy....
Namun, pihaknya akan memprosesnya pasca Pilgub Banten selesai. "Tapi kita nunggu nanti saja," katanya.
Namun, ia memberikan sinyal kasus tersebut tidak berkaitan dengan kampanye, dan masih berkaitan dengan kasus lama yang saat ini masih ditangani pihak KPK.
BACA JUGA: Swasta Terlibat Pengujian KIR, Masyarakat tak Perlu Menunggu Lama
"Bukan (dana kampanye). Sebetulnya kejadian sebelumnya. Ya mungkin masih ada hubungan dengan yang lalu. Masih ada hubunganya dengan itu (Ratu Atut Chosiyah-red)," katanya ditanya kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang dan penyuapan pada Pilgub Banten juga masih masuk menjadi salah satu indikasi yang diendus lembaga antirusuah ini.
"Biasanya penyalahgunaan kewenangan, penyuapan. Penyuapan itu biasanya menjadi kasus yang paling besar, kedua baru pengadaan barang dan jasa," kata Agus.
Saat penyampaian materi, Agus menjelaskan korupsi yang menjerat pejabat negara kasusnya masih cukup tinggi. Apalagi, jika dibandingkan dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia.
"Indeks korupsi kita masih kurang baik atau baru di angka 36. Sedangkan, Malaysia 50, Thailand 70, dan Singapura di angka 80," katanya.
"Tapi kita terus melakukan perbaikan. Karena 2006 kita hanya 24, dan enam tahun sebelumnya lagi kita sempat diangka 14. Artinya selama 12 tahun kita ada perbaikan dan itu akan terus kita upayakan," sambung Agus.
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendiri. Harus ada keterlibatan masyarakat untuk ikut mendukung dan ikut melakukan pengawasan secara langsung.
"Dibantu polisi dan jaksa saja belum kuat, karenanya yang paling penting dukungan dari rakyat," katanya.
Ia mengaku banyak laporan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.
Namun, KPK hanya bisa menangani jika kasusnya berkaitan dengan penyelenggara negara, atau dilakukan masyarakat biasa, tetapi angkanya di atas Rp 1 miliar.
"KPK tidak bisa masuk kalau nilainya kecil, tapi untungnya sekarang ada tim saber pungli," katanya. (ken/zis/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Pati TNI AL Naik Pangkat, Begini Pesan Laksamana Ade Supandi
Redaktur : Tim Redaksi