jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakry, Senin (21/11).
La Bakry akan diperiksa sebagai saksi suap sengketa Pilkada Buton 2011 oleh tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
BACA JUGA: Jangan Kudeta! Pengin jadi Presiden? Tunggu Pilpres 2019
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUS," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (21/11).
Selain La Bakry, penyidik juga memanggil seorang pegawai negeri sipil La Uku, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsu.
BACA JUGA: Arief Yahya Sambut Gembira Rencana Buka Akses Gunung Kidul
Penyidik sudah banyak memeriksa saksi, namun tersangka Umar belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Umar disangka menyuap Akil Rp 1 miliar terkait pemenangan sidang sengketa Pilkada Buton di MK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Dicap Tak Punya Prestasi Menonjol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sendau Gurau tapi Tetap Bahas Isu Penting
Redaktur : Tim Redaksi