Wahyu Suparyono Tuduh Korupsi Pengadaan Kapal Tank Kemenhan di Era Sebelumnya Memimpin DKB

Selasa, 14 Maret 2023 – 17:10 WIB
Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018 Wahyu Suparyono selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018 Wahyu Suparyono mengeklaim kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terjadi di era direksi sebelumnya.

Hal itu disampaikannya setelah diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012-2018.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Dirut Asabri Wahyu Suparyono

"Direksi yang lama," kata dia seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Karena itu, pria yang kini menjabat sebagai Dirut PT Asabri itu tidak tahu menahu mengenai pengadaan kapal angkut tank tahun anggaran 2012-2018 itu.

BACA JUGA: Dirut TransJakarta Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Kasus Bansos

Dia juga tidak bisa memastikan apakah pengadaan kapal itu berjalan sesuai prosedur atau tidak.

"Saya tidak bisa menjelaskan karena itu bukan periode saya," kata dia.

BACA JUGA: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ada Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Sebagai Dirut PT DKB periode 2017-2018, Wahyu mengeklaim tak ikut campur dalam dugaan bancakan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2012-2018 itu.

"Bukan zaman saya. Saya masuk sudah bukan, itu, kan, periode lama," tandas dia.

KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Ali masih merahasiakan kronologi perkara sekaligus pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dito Mahendra Digeledah, Nikita Mirzani: Bravo KPK!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler