jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M. Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri karena tersangkut masalah hukum.
Imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Kuncoro atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ada Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
"Saat ini WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata pejabat humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).
Dari informasi yang dihimpun, Kuncoro terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA: Rumah Dito Mahendra Digeledah, Nikita Mirzani: Bravo KPK!
Surat penyidikan (Sprindik) terhadap Kuncoro pun dikabarkan sudah dikeluarkan KPK.
Seperti yang diberitakan, Kuncoro sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut TransJakarta.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Dirut Sarana Jaya
"Beliau mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta per hari ini. Beliau sudah tidak berkantor per hari ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti saat dikonfirmasi, Senin (13/3). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Bakal Ditanyai soal Aset Bersama Rafael Alun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga