Wahyu Ungkap Kekhawatirannya Atas Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 21:01 WIB
Pasukan TNI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sosiolog Universitas Udayana Wahyu Budi Nugroho menyampaikan kekhawatirannya terhadap pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dalam negeri.

Pelibatan TNI sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Wahyu khawatir keputusan ini akan mengurangi fungsi pertahanan institusi militer tersebut, dan membuatnya kembali ke ranah sipil.

BACA JUGA: Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

"Dalam hal ini, terdapat doktrin yang berbeda antara kepolisian dengan TNI, kepolisian dengan doktrin keamanan, sedangkan TNI doktrin pertahanan," ucap Wahyu Budi Nugroho dalam webinar yang diselenggarakan oleh MARAPI dan FISIP Universitas Udayana, Sabtu (31/10).

Menurut Wahyu, persoalan doktrin itu akan menyebabkan perbedaan di ranah praksis atau aksi.

BACA JUGA: Bos Rombongan Pengendara Moge Pengeroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi Terungkap, Oh Ternyata

"Polisi dengan doktrin keamanan cenderung berorientasi untuk melumpuhkan, sedangkan TNI dengan doktrin pertahanan cenderung berorientasi untuk membunuh dan menghancurkan," lanjut Wahyu.

Dia pun menerangkan, keberadaan dari doktrin pertahanan inilah yang dikhawatirkan banyak pihak dapat menimbulkan persoalan HAM.

BACA JUGA: Soal Kasus Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Bukittingi, Kapolres Beri Pernyataan Tegas Begini

Dalam situasi ini, katanya, seolah pelaku teror bukan untuk diadili dan dihukum, tetapi untuk ditembak mati di tempat.
 
Wahyu juga menyampaikan sejumlah catatan untuk tetap mengedepankan kepolisian dalam pemberantasan terorisme.

Pertama, setelah revisi UU Terorisme (2018) polisi sudah bisa bertindak sebelum kejadian (teror). Namun, sebelumnya revisi itu, Polri baru bisa bertindak setelah ada kejadian. 
"Itulah mengapa dalam beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi penangkapan anggota berbagai jaringan teroris di Indonesia. Artinya, kita sudah menerapkan offensive counter terrorist operations, bukan lagi sekadar defensive security," tutur Wahyu.
 
Pertimbangan lainnya yaitu setelah dibentuknya Densus 88 oleh Polri, angka teror di tanah air cenderung menurun.
 
Selain khawatir akan mengurangi fungsi pertahanan TNI, Wahyu juga menjelaskan kaitannya pada era Orde Lama dan Orde Baru, di mana pendekatan militer memang lebih diutamakan.
 
Hal itu menurut Wahyu didasari karena beberapa alasan, yaitu di era Orde Lama dan Orde Baru isu HAM belum menjadi prioritas.
Kemudian di era Orde Lama, aksi terorisme yang terjadi berbentuk gerakan pemberontakan yang sifatnya masif dan hanya bisa diatasi oleh tentara karena kepolisian belum mampumengatasinya.

Salah satu contoh yang disebut Wahyu adalah pemberontakan DI/TII di Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
 
Wahyu menyebutkan, dalam masyarakat demokratis atau dalam masyarakat sedang mengalami proses demokratisasi, dan sudah memiliki kepolisian yang kuat, ada pendekatan yang digunakan untuk melawan terorisme yaitu criminal justice model.

"Artinya di Indonesia saat ini, terorisme (perlu) ditempatkan sebagai persoalan penegakan hukum yang ditangani kepolisian, bukan persoalan pemberontakan yang ditangani TNI," tandasnya.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler