Wahyudi Cs Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 25 Maret 2021 – 23:44 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3). Ketiganya dituntut hukuman mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 40 kilogram.

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA: Alex Garang saat Tantang Polantas, Begitu Ditangkap Langsung Ciut Begini, Lihat Tampangnya

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya dihadapan hakim ketua Abdul Kadir.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

BACA JUGA: Akbar Al Faris Dituntut Hukuman Mati

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan keada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

 Mengutip surat dakwaan, pada 15 Juli 2020, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu. Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.

Malam harinya, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwaHendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka mobil Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram. (man/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler