jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) masa bakti XXl Didi Suprijadi mengatakan, pemerintah tidak boleh menafikkan honorer K2 dalam misi Presiden Jokowi menciptakan SDM unggul.
Pasalnya, hingga saat ini lebih dari separuh tenaga pendidik di Indonesia diisi oleh guru-guru honorer K2 maupun non-K2.
BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Minta Diakomodir dalam Tes PPPK
Jadi sudah sepantasnya pemerintah ikut memerhatikan penyelesaian merekam lewat jalur PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Khusus honorer K2, ada janji pemerintah untuk menuntaskannya sehingga ada aturan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) yang disertai SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak)," kata Didi dalam pesan elektroniknya, Minggu (26/1).
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Digelar Maret 2020
Verval dan SPTJM ini ada ketika di 2013 diadakan seleksi CPNS untuk 667 ribu tenaga honorer K2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 ribuan dinyatakan lulus seleksi. Sisanya 438.590 dinyatakan tidak lulus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kemudian meminta dilakukannya verval terhadap honorer K2 yang tidak lulus tersebut.
BACA JUGA: Angkat Honorer K2 jadi PNS, DPR: Mereka Pahlawan Bangsa Kita
Permintaan itu melalui suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.
Data verval tersebut selanjutnya disampaikan juga ke KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 15 Agustus 2014. Laporan ini harus disertai dengan SPTJM yang diteken kepala daerah.
"Dengan surat kementerian ini honorer K2 di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS? Nyatanya hal ini tidak terbukti," ujarnya.
"Kenapa honorer K2 berharap? Karena mereka yang tidak lulus seleksi diwajibkan verval plus punya SPTJM dari pimpinan masing masing. Buat apa diverval bila hal ini tidak ada kelanjutannya?," sambung Didi.
Menurut Didi, seluruh honorer K2 berharap kepada legislatif dan eksekutif agar bisa mengangkat mereka jadi PNS. Sayangnya, janji parlemen untuk menyelesaikan honorer K2 terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, dan BKN secara bertahap sesuai kesepakatan 15 September 2015 di Senayan, hingga saat ini tidak terealisasi.
Harapan honorer K2 semakin pupus. Jumlah mereka pun terus berkurang karena ada yang mundur dari tugas kedinasan dan meninggal. Sementara lainnya yang rata rata usianya sudah tidak tergolong muda lagi dan mendekati masa pensiun pilih bertahan. Walaupun penghasilan rata rata Rp 300 – Rp 500 ribu tanpa jaminan pensiun, kesehatan apalagi kematian seperti layaknya pegawai pegawai lainnya.
"Honorer K2 tersebar di instansi pemerintahan mulai desa hingga ibu kota, dari pegawai tata usaha, pamdal hingga guru dan dosen. Jangan sampai ada ada kalimat sayonara honorer K2 karena pemerintah belum menuntaskan janjinya," tandasnya. (esy/jpnn)
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad