JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda pemerintahan Pemprov Kepri dari balik tahanan rutan Cipinang, JakartaAlasannya, karena status hukum Ismeth masih sebagai tersangka
BACA JUGA: Ada Lowongan Tenaga Ahli Sekda
Dengan status itu, Ismeth masih sah menyandung jabatan sebagai gubernur.“Saya sempat baca juga tentang Pak Ismeth, kenapa kok dia masih tanda tangan? Menurut saya wajar saja, dia kan masih gubernur,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).
Gamawan Fauzi mengatakan status tersangka belumlah memiliki kekuatan hukum yang pasti
BACA JUGA: Kodam se-Sumatera Diminta Waspada
Namun, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan sementara.Gamawan berharap agar masyarakat tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah
BACA JUGA: 4 Polisi Makassar Ditahan
Jika buru-buru diberhentikan maka siapa yang akan mempertanggungjawabkan statusnya sebagai kepala daerah.“Kalau dia tersangka, dia masih dapat melaksanakan fungsi-fungsi gubernur atau kepala daerah, tapi kalau terdakwa kita non aktifkan sementara, nanti kalau dia bebas, kita aktifkan lagi, itu kan adil,” kata Gamawan Fauzi.
Ismeth Abdullah ditahan KPK 22 Februari 2010 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005 dengan nilai proyek sebesar Rp 19 miliarDalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliarMantan Kepala Otorita Batam yang berniat maju lagi di pilkada gubernur Kepri tahun ini, ditahan di rumah tahanan LP Cipinang(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi Dikuasai Teroris
Redaktur : Soetomo Samsu