jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah gencar mengejar pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan kewajiban 48 obligor dan debitur BLBI kepada pemerintah mencapai Rp 110,45 triliun.
BACA JUGA: Ngeri! Sri Mulyani Berbagi Kabar Buruk, Miliaran Orang Berisiko Terdampak
"Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan saat ini Satgas BLBI sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara.
BACA JUGA: Ada Surat Khusus dari Menperin untuk Menkeu Sri Mulyani, Ini Isinya
Aset itu, seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali.
"Salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu," tegas Sri Mulyani.
BACA JUGA: Pengakuan Sri Mulyani soal Pertumbuhan Ekonomi 2022, Ngeri-ngeri Sedap
Selain itu, Satgas BLBI terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima.
"Dana dari BLBI harus dikembalikan, baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI sesuai dengan dana yang diterima pada saat krisis 1997-1998 lalu.
Bendahara Negara menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang dana BLBI.
Hal itu karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.
"Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini," ucap Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia