Dalam RUU itu disebutkan, pokok-pokok yang lebih fokus ke masa bakti dokter, yaitu dokter spesialis harus ditempatkan di daerah terpencil minimal 1 tahun hingga 5 tahun.
"Ini masih dibahas bersama dengan organisasi profesi
BACA JUGA: Istana Belum Tahu Testimoni Susno
Yang sudah jelas kan baru masalah insentifnya di mana yang lebih tinggi di daerah terpencil," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (27/1).Dia menyarankan agar RUU tenaga kesehatan dokter spesialis dibahas tahun ini dan masuk prolegnas 2010
BACA JUGA: Pemakzulan Bisa Terjadi pada SBY
"Dalam RUU tenaga kesehatan juga mengatur tentang perawat dan tidak spesifik dokter spesialis sajaBACA JUGA: DPR Desak Honorer Kesehatan Diangkat CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jangan Lindungi Pejabat Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi