Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun

RUU Tenaga Kesehatan

Rabu, 27 Januari 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Masalah minimnya tenaga dokter spesialis di daerah-daerah sulit (terpencil) bakal teratasiIni terwujud jika rancangan undang-undang (RUU) tenaga kesehatan yang salah satunya mengatur tentang masa bakti seorang dokter spesialis itu mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam RUU itu disebutkan, pokok-pokok yang lebih fokus ke masa bakti dokter, yaitu  dokter spesialis harus ditempatkan di daerah terpencil minimal 1 tahun hingga 5 tahun.

"Ini masih dibahas bersama dengan organisasi profesi

BACA JUGA: Istana Belum Tahu Testimoni Susno

Yang sudah jelas kan baru masalah insentifnya di mana yang lebih tinggi di daerah terpencil," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (27/1).

Dia menyarankan agar RUU tenaga kesehatan dokter spesialis dibahas tahun ini dan masuk prolegnas 2010
Sedangkan tenaga perawat masuk dalam RUU tersebut, jadi bukan RUU sendiri

BACA JUGA: Pemakzulan Bisa Terjadi pada SBY

"Dalam RUU tenaga kesehatan juga mengatur tentang perawat dan tidak spesifik dokter spesialis saja
Solusi lain, untuk tenaga perawat dimasukkan dalam turunan UU Tenaga Kesehatan yaitu PP," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Desak Honorer Kesehatan Diangkat CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jangan Lindungi Pejabat Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler