JPNN.com

Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 – 21:34 WIB
Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya - JPNN.com
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menyampaikan sambutan di acara Forum Dikusi Aktual dengan tema Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai Laboratorium Pendidikan dan Kebudayaan Dunia, di Muaro Jambi, Jambi, Jumat (14/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, MUARO JAMBI - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong keterlibatan aktif masyarakat sekitar untuk menemukan model terbaik dalam perencanaan pengembangan dan pelestarian yang berkelanjutan di kawasan cagar budaya.

"Peran aktif masyarakat sekitar sangat penting dalam upaya menemukan mekanisme terbaik dalam pelestarian dan pemanfataan kawasan cagar budaya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

BACA JUGA: Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025

Pernyataan Lestari itu disampaikan pada sambutannya di Forum Dikusi Aktual dengan tema Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai Laboratorium Pendidikan dan Kebudayaan Dunia, di Muaro Jambi, Jambi, Jumat (14/2).

Menurut Rerie yang akrab disapa, sejumlah tantangan, seperti cakupan area KCBN Muaro Jambi yang luas dan dekat dengan permukiman penduduk, polusi, dekat dengan pelabuhan batu bara dan minyak sawit, harus mendapat perhatian serius dalam upaya pengembangan kawasan cagar budaya tersebut.

BACA JUGA: Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Di tengah sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi itu, kata Rerie, dibutuhkan sejumlah langkah terobosan untuk mewujudkan pelestarian dan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

"Dibutuhkan kolaborasi yang baik dari para pemangku kepentingan yang terkait untuk membangun KCBN Muaro Jambi menjadi Laboratorium Pendidikan dan Kebudayaan Dunia dengan langkah yang efektif dan efisien," kata anggota Komisi X DPR itu.

BACA JUGA: Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Apalagi, tegas Rerie mengingatkan, Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

"Kami berharap amanah konstitusi itu dapat menjadi landasan bagi para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah dalam upaya pelestarian dan pengembangan kawasan-kawasan cagar budaya yang tersebar di seluruh nusantara," pungkas Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler