Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo: Kami Minta Segera Menyerahkan Diri

Kamis, 03 Desember 2020 – 00:45 WIB
Tiga pelaku tawuran yang usianya sudah beranjak dewasa dirilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (2/12). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang anak berinisial MR usia 16 tahun meninggal dunia, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.

Pelaku masing-masing berinisial AYH usia 20 tahun, BLR (18) dan RDC (18), serta dua lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu berinisial R dan I.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Brutal

"Untuk lima pelaku tersebut, kami tangkap di tiga tempat berbeda wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di Surabaya, Rabu (2/12).

Hartoyo mengatakan, aksi tawuran sebelumnya terjadi di Jalan Tembaan Surabaya, Jumat (27/11) malam, dengan melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak.

BACA JUGA: Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Pelaku, kata Hartoyo, terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menurutnya, polisi sempat membubarkan tawuran, di antaranya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

BACA JUGA: 30 Orang Bergerak Sambil Menenteng Senjata Tajam, Sadis, Edi Junaedi jadi Korban

Selain itu, juga mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi sarana tawuran berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.

"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya dibawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antargeng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.

"Dari lima pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah admin media sosial yang digunakan untuk memprovokasi. Telepon selulernya juga telah kami sita sebagai barang bukti," ucap AKBP Hartoyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler