jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diberhentikan karena akan menempati jabatan lain di kabinet pemerintahan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.
Hal ini berdasar surat dari Presiden Joko Widodo yang dikirim kepada pimpinan DPR, Selasa (22/10). Surat presiden bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri itu sudah dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Butuh Pak Tito untuk Menteri, Presiden Jokowi Surati DPR Minta Ganti Kapolri
“Tadi siang baru saja kami menerima surat terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri, dan anggota Polri yang akan ditugaskan untuk memangku jabatan lain di pemerintahan,” kata Puan usai rapat paripurna.
Puan mengatakan, karena tidak boleh rangkap jabatan, presiden memberhentikan Tito dari posisi Kapolri, untuk mengisi pos lain di pemerintahan. “Karena tidak boleh jabatan rangkap dan untuk supaya maksimal menjalankan tugasnya,” ujar putri Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ini.
BACA JUGA: Polri Tunggu Jokowi Soal Pengganti Tito setelah Diberhentikan dari Kapolri
Posisi yang ditinggal Tito untuk sementara dipercayakan kepada Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto. Jenderal bintang tiga ini akan menjadi pelaksana tugas (plt) sampai ada Kapolri definitif. “Presiden sudah sampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” ungkap Puan.
Menurut Puan lagi, presiden juga menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Kapori. Selain itu, juga disertakan surat pengunduran diri Tito dari jabatan Kapolri. “Yang menyatakan beliau (Tito) meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri
Redaktur & Reporter : Boy