Wakapolri Perintahkan Propam Buru AKBP Mindo Tampubolon

Jumat, 06 Desember 2013 – 13:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri masih memburu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mindo Tampubolon yang diputus bersalah membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Propam Polri bekerjasama Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berupaya untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung atas AKBP Mindo yang dinyatakan terbukti membunuh istrinya.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan saat ini Mindo masih dicari. "Masih dalam tahap pencarian sama Propam," tegas Oegroseno menjawab JPNN usai salat Jumat di Mabes Polri, Jumat (6/12).

BACA JUGA: 85 Konflik Horizontal Sepanjang Tahun 2013

Dia mengaku sudah mendapat laporan dari Propam Polri terkait proses pencarian AKBP Mindo. "Sudah (dicari). Laporan terakhir Propam sudah ditangani Propam dibantu sama Kejari," kata jenderal bintang tiga ini.

Informasi yang dihimpun, AKPB Mindo sempat ke Pekanbaru, Riau, pada saat ayahnya meninggal dunia. Namun, setelah itu tidak ada kabar soal keberadaan perwira yang bertugas di Yanma Polri itu. Akibatnya, eksekusi Kejari atas eksekusi putusan Kasasi MA tertunda.

BACA JUGA: Nurhayati Kesal Demokrat Sering Dikaitkan dengan Korupsi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa Kepala Yanma Polri sudah meminta Propam Polri untuk mencari AKBP Mindo. "Kayanma sudah meminta bantuan kepada Kadiv Propam Polri untuk mencari yang bersangkutan untuk diserahkan," kata Ronny beberapa hari lalu kepada JPNN.

Ronny pun membenarkan bahwa AKBP Mindo sudah tak masuk kantor. Hanya saja Ronny mengaku tidak tahu sejak kapan Mindo tak masuk kantor. "Itu saya belum ada kejelasan," tegasnya.

BACA JUGA: Dana Operasional Pengamanan Pemilu Belum Dipenuhi

Menurutnya, ketika Polri menerima surat dari kejaksaan, AKBP Mindo langsung dicari. Namun, AKBP Mindo sudah tak berada di kantor dan belum ditemukan sampai saat ini. "Sampai saat ini masih dicari," ujarnya.

Ronny mengatakan kepolisian sudah berupaya membantu kejaksaan. "Saya kira akan segera diserahkan. Kayanma sudah membantu," ujar Ronny.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum  yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Pemeriksaan di KPK, Angie Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler