Wakapolsek Diancam Hukuman Mati

Sabtu, 26 September 2009 – 11:19 WIB

PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda Sumsel kini berhadapan dengan ancaman hukuman matiPasalnya, putra seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi di Mabes Polri ini dijerat polisi dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
   
Penerapan pasal ini setelah penyidik berkesimpulan adanya unsur perencanaan pada tewasnya korban

BACA JUGA: Jalur Subang Padat Merayap

Hal tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan dari seorang saksi kunci bernama Michael (26), warga Terminal Baru, Kota Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, yang juga honorer Satpol PP Pemkab OKUS


“Kita sudah mengamankan seorang saksi kunci bernama Michael

BACA JUGA: Atasi Isolasi, Bikin Jalan 570 KM

Dia adalah orang yang membawa mobil tersangka dan mengikuti tersangka hingga akhirnya korban dieksekusi di kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa,” beber Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andry Setiawan SH SIk dan Kapolsek SU I AKP Djoko Julianto SIk saat memberi keterangan pers di Mapoltabes Palembang, Jumat (25/9).
   
Dari hasil pemeriksaan Barang Bukti (BB), serta pemeriksaan terhadap para saksi anggota polsek, pacar tersangka, serta saksi kunci dan pengakuan Carissma akhirnya polisi meyakini pelaku pembunuhan terhadap korban adalah sang Wakapolsek


Kronologisnya, tukas dia, berawal dari penangkapan sendiri yang dilakukan Carissma di tempat indekos korban

BACA JUGA: Pemerintah Tawarkan Hak Istimewa untuk Sultan Jogja

Hal tersebut dilakukan Carissma karena dendam lantaran korban tidak memberikan sabu-sabu yang dimintanya, padahal dia sudah menyetor uang Rp1,8 juta

“Beberapa hari sebelumnya, Carissma memesan barang (sabu, red) kepada korbanTapi ditunggu-tunggu tidak datangSetelah ditanya, uangnya habis untuk keperluan dia, makanya tersangka kesal dan menangkap korban,” kata Luki.
   
Tersangka, ujar dia, selanjutnya mendatangi sendiri tempat kos korban di kawasan Jl Kancil Putih, pada hari kedua lebaran atau Senin (21/9)Ia kemudian melakukan penangkapan dan menodongkan senjata api revolver silinder lima kepada korban“Usai menangkap korban, dia kemudian menghubungi anggotanya empat orangTersangka kemudian perintahkan agar anggota datang untuk menjemput korban yang katanya merupakan bandar besar narkoba,” tandasnya.
   
Selanjutnya korban dibawa ke Mapolsek SU I, sedangkan tempat kosnya digeledah."Mereka mendapati sejumlah barang bukti seperti sejumlah plastik bening, alat sabu, dan buku catatanSedangkan tersangka kemudian dibawa ke Polsek,” terang Luki.
   
Di Polsek, kata Luki, korban sebenarnya oleh anggota hendak di BAP, tapi dilarang oleh tersangkaKatanya biar dia sendiri yang melakukan interogasiKorban kemudian dibawa ke ruang patroliDi sana dia dipukuli dan dianiaya, baik dengan tangan kosong maupun dengan senjata api

“Tidak lama terdengar suara ledakan dan ini didengar oleh anggota, kaki korban yang sedang terborgol ditembak, dia tidak bisa merintih karena mulutnya dilakbanPara anggota yang coba cari tahu diancam tersangka untuk tidak ikut campur dan tidak melaporkan kepada kapolsekArtinya semua yang dilakukan tanpa perintah kapolsek,” tutur pria berkacamata ini.
   
Korban kemudian dipapah keluar dengan wajah penuh darah dan wajahnya ditutupi dengan plastikDia kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dibawa ke mobil sedan Mitsubhisi Lancer H 189 UH warna abu-abu kehitaman milik tersangka yang diparkir di polsek“Yang bawa mobil Michael, mereka kemudian melakukan perjalanan hingga ke TKP di Talang KelapaPengakuan tersangka untuk pengembangan, namun saat keluar mobil terjadi pergumulanSaat itulah kaki tersangka Carissma ditembak dengan pistol miliknya sendiriNamun senjata kemudian direbut, mungkin karena emosi dia menembak korban di dada hingga tembus ke punggung dan membuang mayatnya ke sungai,” urai Luki.
   
Tersangka, kata Luki, selanjutnya berobat ke rumah sakit (RSMH Palembang)Di sana dia berobat dan diopname selama 12 jamPada saat itulah tersangka menghubungi pacarnya, Fitria, dan menyuruh untuk membuang barang bukti senjata api“Pacar tersangka kemudian membuang senjata api ke Sungai MusiTapi kita masih dalami keterlibatannyaKarena menurut keterangan dia terpaksa melakukan itu akibat diancam akan dibunuh oleh tersangka,” tegas Luki.
   
Terkait sanksi hukum terhadap Carissma, bapak dua anak tersebut mengatakan bahwa mereka akan menjeratnya dengan tiga pasal berlapis“Kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 3 melakukan penganiayaan sampai tewas, ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
   
Penerapan pasal pembunuhan berencana, kata Luki, karena pihaknya melihat indikasi pembunuhan berencana“Ada jeda rentang waktu yang lama sejak ditangkap sampai akhirnya korban dieksekusiSelain itu ada juga pembelian sejumlah peralatan seperti lakban, kantung plastik, cutter yang dilakukan Michael ini mengindikasi ada perencanaan,” cetusnyaTerkait status Michael sendiri, kata Luki, juga sebagai tersangka“Keterlibatannya turut membantu kejahatan, jadi kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP,” tukasnya.
   
Kapoltabes sendiri dalam gelar perkara kasus pembunuhan Carissma menggelar sejumlah barang buktiDi antaranya noda darah yang terdapat di beberapa bagian mobil seperti jok dan lapSelain itu ada bukti peralatan sabu serta catatan milik korban yang disita saat penggeledahan oleh tersangkaSelain itu ada bukti sejumlah kuitansi dari rumah sakit dan klinik terkait perawatan yang dilakukan tersangka usai mengeksekusi korban.
   
Terkait catatan, di dalamnya terdapat sejumlah nomor klien dari korban Rosi“Di sini semua nomor pasiennya, salah satunya adalah nomor tersangka ini menunjukkan adanya hubungan pertemanan antara korban dan tersangka,” tukasnya lagi
   
Kapoltabes juga mengungkap fakta lain, pihaknya sudah menyelidiki terkait senjata api yang digunakan oleh tersangkaTernyata terungkap bahwa senpi tersebut dipinjam tersangka dari seorang perwira di jajaran Dir Polair Polda Sumsel bernama AKP Bambang

“Yang bersangkutan berkasnya lainDia sedang ditangani oleh pihak propam PoldaKarena senpinya bukan senpi organik, makanya diselidiki asalnya, tapi lebih jelas tanya Dir Polair lah,” pintanya.
   
Namun, kata Kapoltabes, dari pengakuan tersangka ia meminjam senjata api tersebut dua hari sebelum lebaran atau Jumat (18/9)“Dia pinjam dari AKP BW tersebut alasannya untuk pengamananKarena kenal makanya dipinjamkanTersangka sendiri tidak mendapatkan senpi dari kita, karena sejak kasus narkobanya dulu, kita masih ragu memberikan senjata api,” ujarnya.
   
Status Carissma sendiri, Luki mengaku, sudah dicopot dari jabatannya sebagai wakapolsek.  “Kita bahkan dalam waktu dekat akan melakukan sidang kode etik untuk merekomendasikan pemecatan terhadapnya, sekarang dia masih kita tahan di sel tahanan P3D Poltabes Palembang,” pungkasnya(mg18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolsek Bunuh TSK Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler