jpnn.com, BATAM - TNI Angkatan Laut (AL) masih mendalami penangkapan kapal Sunrise Glory yang membawa 1 ton lebih sabu-sabu pada Rabu (7/2) lalu.
Aparat tengah mencari 670 kilogram (Kg) sabu-sabu muatan kapal tersebut yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Lagi, Penyeludupan 6,2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan di Batam
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, jumlah sabu yang dibawa kapal Sunrise Glory ini awalnya mencapai 3 ton.
Sebanyak 1,3 ton diturunkan di Perth, Australia. Lalu, 1 ton 30 kg berhasil diamankan TNI AL dan BNN di laut perbatasan Indonesia-Singapura. Sisanya, 670 kg masih misterius.
BACA JUGA: Kru Kapal Penyeludup 1 Ton Sabu-Sabu Itu tak Saling Kenal
”Yang pasti ada sebuah kapal lain yang diduga terhubung dengan kapal Sunrise Glory,” kata Taufiqoerrochman saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2)
Menurutnya, kapal lain ini sedang dianalisa posisinya berada di mana. Ada tujuh perwira TNI AL yang saat ini sedang bekerja untuk mencari kapal tersebut. ”Kelihatannya kapal lain ini sama sindikatnya,” terangnya.
BACA JUGA: Pembawa 1 Ton Sabu Diduga Satu Jaringan dengan Wonderlust
Dia juga memastikan, penyelundupan sabu seberat 1 ton 30 kg melalui kapal MV Sunrise Glory terhubung dengan penyelundupan satu ton sabu kapal Wanderlust. Kedua kapal tersebut berasal dari satu jaringan.
Mantan Panglima Armada Barat (Pangarmabar) TNI AL tersebut menjelaskan, nakhoda Sunrise Glory ternyata merupakan mantan nakhoda Wanderlust yang ditangkap petugas Bea Cukai di Perairan Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 16 Juli 2017 lalu.
Nakhoda ini beberapa kali menggunakan Wanderlust untuk masuk ke Indonesia. ”Nakhoda ini suruhan dari sindikat, tiap awak kapal tidak saling kenal,” katanya.
Dari modus kapal Sunrise Glory, diketahui rentannya kejahatan terjadi menggunakan kapal laut. Kapal Sunrise Glory ini diketahui memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diduga palsu. ”SIPI-nya hanya fotokopi-an yang tertera berlaku 2017 hingga 2018,” paparnya.(idr/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Endus 1 Ton Sabu, Kondisi Anjing Pelacakâ¦Duuuh
Redaktur & Reporter : Budi