Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 – 03:50 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung Kejaksaan Agung yang melakukan banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya terkait keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis nihil terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.

Menurut Sultan, keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan.

BACA JUGA: Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal

“Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakkan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini,” tegas Sultan melalui pesan singkat pada Kamis (20/1).

Menurut Sultan, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru Hidayat harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum, tetapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati, Hakim Putuskan Nihil, Begini Alasannya

“Penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja,” ungkap Sultan.

Lebih lanjut Sultan menerangkan keberanian moral kejaksaan agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun rupiah ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

BACA JUGA: AHY Ingatkan Kader Demokrat Jatim Terus Berkoalisi dengan Rakyat

Sepeti diketahui, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler