Waketum Demokrat: Kami Akan Tagih Janji Pemerintah

Kamis, 26 Oktober 2017 – 06:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bukan hanya PKB, Partai Demokrat juga akan mendorong revisi UU Ormas.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa partainya menerima perppu dengan syarat pemerintah bersedia merevisinya.

BACA JUGA: Fraksi PKB Siapkan Draf Revisi terkait Pembubaran Ormas

Jadi, fraksinya akan terus menagih janji pemerintah. “Kami akan kawal revisi,” papar anggota DPR itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut dia, revisi undang-undang itu bisa atas inisiatif pemerintah atau DPR. Namun, pihaknya akan menunggu pemerintah menyiapkan draf.

BACA JUGA: Pendamping Khofifah Jatahnya Demokrat?

Jika pemerintah tidak kunjung membuat draf, partainya siap menyodorkan draf RUU. “Kami akan tagih janji pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah bisa secepatnya menyerahkan draf. Menurutnya, revisi UU Ormas itu bisa dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

BACA JUGA: Majelis Tinggi Demokrat Masih Godok Cagub Jatim

Jadi, pada awal tahun revisi sudah bisa dilaksanakan. Jangan sampai RUU Ormas tidak dimasukkan ke dalam prolegnas priortas.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, jauh hari pihaknya sudah memikirkan kemungkinan adanya revisi terhadap UU Ormas baru yang berasal dari perppu. Maka, dalam berbagai kesempatan, dia selalu menyampaikan rencana revisi.

Baleg pun sepakat menyiapkan slot khusus dalam program prolegnas. Politikus PDIP itu menerangkan, ada 50 RUU yang akan masuk prolegnas 2018. Satu dari 50 itu akan diperuntukkan untuk RUU Ormas.

Namun, lanjut dia, baleg masih akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas prolegnas.

“Masa sidang berikutnya setelah reses akan kami bahas dengan pemerintah,” tutur Hendrawan saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Partainya, ungkap dia, setuju dengan rencana revisi. Namun, terkait asas Pancasila tidak bisa diotak-atik.

Semua ormas harus menggunakan Pancasila sebagai asas dalam berorganisasi. Pancasila merupakan pemersatu bagi anak bangsa. Poin yang lain masih bisa dibahas kembali dalam penyempurnaan. (lum/jun)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penilaian SBY untuk 3 Tahun Pemerintahan Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler