jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti kasus penodongan pistol yang dilakukan seorang perempuan bercadar yang belakangan diketahui bernama Siti Elina terhadap anggota pasukan pengamanan presiden (paspampres) di Istana Negara.
Teddy menegaskan kasus tersebut sangat serius dan sudah termasuk terorisme.
BACA JUGA: Heboh Perempuan Bercadar Todong Pistol di Istana, Iwan Fals Soroti Hal Ini
Dia pun meminta kepada aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas dengan menggunakan undang-undang terorisme.
"Jangan ditafsirkan seolah-olah dia gila, dia teroris dan harus dijerat undang-undang terorisme," tegas Teddy Gusnaidi melalui keterangan yang diterima, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Pistol yang Digunakan Perempuan Bercadar Hanya Berisi Beginian
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina (24) sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA: Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
"Statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Zulpan.
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menyampaikan Siti Elina disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Teddy Gusnaidi mengatakan tindakan tegas harus dilakukan mengingat ajaran radikalisme sangat membahayakan keutuhan negara.
"Orang seperti itu tidak akan berubah dan tidak akan menyesali," ujarnya.
Menuru Teddy, tujuan perempuan tersebut ingin bertemu Jokowi guna menyampaikan bahwa ideologi Pancasila itu salah karena dasarnya bukan Islam jelas-jelas merupakan ajaran radikalisme.
"Dia sadar pasti tertangkap, tapi tetap dia lakukan karena ini bagian dari ibadah dan dia telah menunaikan ibadah, yang tentu dia percaya balasannya surga. Orang gila tidak mungkin akan melakukan hal itu, ini orang normal yang bodoh," tegasnya.
Teddy pun menjelaskan alasan para teroris identik dengan agama.
Sebab, lanjut dia menjelaskan, cara ampuh mengajarkan radikalisme agar diterima orang-orang bodoh adalah dengan label agama.
"Karena ketika orang-orang itu tidak mengakui ajaran tersebut, mereka diteror dengan dosa. Mereka akhirnya mencari pembenaran untuk menerima," bebernya.
Karena itu, Teddy kembali menegaskan agar pelaku penodongan pistol terhadap paspampres di depan Istana Negara dihukum dengan jeratan UU Terorisme.
"Jangan pernah membela wanita ini dengan alasan bahwa dia gila, karena yang dia lakukan adalah mengimplementasi paham radikalisme dan orang yang mengimplementasikan paham itu, namanya teroris," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi