Wakil Bendahara Golkar Simpan Sabu-Sabu, Kena Deh..

Selasa, 04 April 2017 – 17:15 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, BANYUWANGI - Satresnarkoba Polres Banyuwangi membekuk dua perempuan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Yang mengejutkan, seorang tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik.

BACA JUGA: Dedi Dikira Bisu, Ternyata Simpan Barang Ini Dimulut

Dia adalah Atrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen.

Atrit tercatat sebagai wakil bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi.

BACA JUGA: Menyedihkan, 205 Pelajar Tersangkut Kasus Narkoba

Dia ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan.

Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil bernopol P 1250 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, Minggu (2/4) pukul 22.30.

BACA JUGA: Ckckc..Kakek Masih Doyan Nyabu dan Ekstasi

Setelah digeledah, dari tangannya, barang bukti 2,38 gram sabu-sabu disita.

"Keduanya sudah lama kami incar. Begitu ada informasi bertransaksi sabu-sabu di Jember, keduanya langsung kami hentikan di Kedayunan," ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.

Penangkapan dua perempuan itu memang direncanakan sejak awal oleh petugas. Sepak terjang Atrit dan Ayu dalam bisnis haram sabu-sabu sudah terendus lama.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas saat dalam perjalanan menuju Banyuwangi.

Setelah berhenti di depan SPBU Kedayunan, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Setelah digeledah, ternyata benar, di dalam mobil yang dikendarai perempuan itu, ditemukan barang bukti inti, yaitu empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,38 gram.

"Bukti tambahan berupa dua HP milik dua tersangka juga kami amankan," ucap Agung.

Petugas pun langsung membawa kedua tersangka beserta mobil yang dikendarai ke Polres Banyuwangi untuk penyelidikan.

Dia mengungkapkan, berdasar pengakuan kedua tersangka, 2,38 gram sabu-sabu yang mereka bawa tersebut didapat dari seseorang di Jember.

"Keduanya mengaku sebelumnya melakukan transaksai dengan seseorang di depan Terminal Tawang Alun, Jember," terang Agung.

Perbuatan dua perempuan itu melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya ditangkap polisi lantaran terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menjual serta membeli narkotika golongan satu, yaitu sabu-sabu.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (tfs/aif/c24/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gak Kuat Dengar Omelan Istri, Pilih Nyabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler