Wakil Bupati Terlihat Marah di Kantor Golkar, Banting Mikrofon, Melemparkan Pot Bunga ke Dinding

Kamis, 02 Juli 2020 – 08:29 WIB
Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy yang menjadi terdakwa dugaan perusakan kantor DPD Golkar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Foto: posmetropadangcoid

jpnn.com, PADANG - Sidang kasus dugaan perusakan kantor DPD Golkar Sumbar pada April 2018, dengan terdakwa Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang berlangsung pada Selasa (30/6) kemarin.

Dalam kesaksian Hendra Irwan Rahim yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumbar dan juga bekas Ketua DPD Golkar, terungkap awal terjadinya perusakan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut.

BACA JUGA: Kader Golkar Protes, Istri Bupati Kini Dicalonkan Menggantikan Suaminya di Pilkada

Hendra menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, Golkar Sumbar melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang. Namun saat itu, terdakwa tidak setuju dengan dilaksanakan musda.

"Pada waktu itu dengan gaya yang emosi, terdakwa tampak marah, waktu itu yang saya lihat, terdakwa membanting mikrofon dan melemparkan pot bunga ke dinding. Saya lihat itu, karena saya dan terdakwa jaraknya sekitar 1,5 meter,” kata Hendra, seperti dikutip dari laman Posmetro Padang, Rabu (1/7).

BACA JUGA: 3 Ormas Pendiri Partai Golkar Minta Pembahasan RUU HIP Dicabut

Hendra menambahkan, terdakwa merampas mikrofon menyampaikan tidak setuju pelaksanaan Musda ulang dan setelah itu terdakwa menyuruh orang yang dari Sijunjung menyuruh keluar ruangan.

"Arrival Boy juga mengusir pimpinan kecamatan untuk keluar. Menyemangati orang supaya tidak patuh terhadap aturan Musda ulang. Setelah itu terdakwa menyuruh orang dari Sijunjung keluar, terdakwa pun juga ikut keluar ruangan, tetapi saya tidak ikut keluar," ungkapnya.

BACA JUGA: Politikus Golkar Kaget Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Muncul di Rapat Partai

Dia menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, musda tidak dapat dilanjutkan.

"Akhirnya kami pindahkan ke salah satu hotel di Kota Padang," imbuhnya.

Hendra menuturkan, setelah peristiwa itu, Arrival Boy tidak meminta maaf secara tertulis kepada partai.

"Yang minta maaf secara pribadi ada, majelis hakim. Namun, kalau secara kelembagaan atau tertulis tidak ada,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria Erwina, memperlihatkan barang bukti kepada saksi, dan saksi mengaku lupa-lupa ingat.

"Waduh Bu Jaksa, sudah lama sekali, jadi lupa-lupa ingat saya,”ujarnya.

Selain itu, saksi Hendra Irwan Rahim, mengaku barang-barang yang dirusak oleh terdakwa, merupakan milik inventaris Partai Golkar.

"Untuk kerugian saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena ada bagian sekretariat yang mengurus," ucapnya.

Atas keterangan saksi Hendra Irwan Rahim, terdakwa pun membantah segala keterangan saksi.

"Saya tidak ada mengajak orang untuk melakukan provokasi, karena Musda ulang itu saya diundang secara pribadi," kata Arrival Boy.

Dari pantauan koran ini di ruang sidang tirta PN Padang, usai membantah keterangan saksi, terdakwa pun langsung diperiksa.

Arrival Boy mengatakan, memang pada waktu itu ada musda ulang di kantor Golkar Sumbar dan terdakwa tidak setuju, karena tidak diatur dalam kelembagaan.

"Waktu protokol sedang berbicara, saya mengambil mikrofon dan saya bertanya kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai ketua. Ada sekitar lima belas menit, karena saya tidak setuju dengan musda, saya menaruh mikrofon itu dengan baik, dan menampar pot bunga dengan punggung telapak tangan saya, hingga melayang serta mengenai dinding,” ujar terdakwa.

Pada saat terdakwa hendak memberikan keterangan lebih jelas lagi, terdakwa mengambil air mineral yang terletak di atas meja, dan meminumnya.

Namun majelis hakim menegur terdakwa.

"Dalam aturannya tidak boleh minum saat sidang pak, kalau mau minum minta izin dulu, baru sidang diskor dan lanjutkan lagi," tegas hakim ketua sidang Ade Zulfiana Sari didampingi Khairuddin dan Emria Fitriani

Mendengarkan hal tersebut, terdakwa yang saat itu memakai peci bulat, kaca mata, dan masker, meminta maaf kepada majelis hakim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, barang-barang yang sempat dirusak oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid (berkas terpisah) telah diganti.

Usai menjalani pemeriksaan terdakwa, sidang pun akhirnya ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Di mana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid.

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi perusakan di kantor Golkar Sumbar. Para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler