jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji, membenarkan adanya perubahan pandangan sejumlah fraksi di DPR terhadap beberapa isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Jika sebelumnya mayoritas fraksi-fraksi di DPR menginginkan agar pilkada tetap dilakukan secara langsung. Kini fraksi mengikuti usulan pemerintah agar Pilkada dikembalikan ke DPRD.
BACA JUGA: Ahli Sidang Anas: Hakim Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan
"Mei lalu, pengennya (DPR) pemilihan langsung. Karenanya Mendagri memerintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengikuti apa maunya DPR, lalu kemudian difinalkan," kata Dodi Riatmaji di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/9).
Saat pertemuan pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Puncak, Jawa Barat, 1-3 September 2014, sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA: Menteri dari Parpol Berpotensi Selewengkan Jabatan
Dalam waktu dekat, kata Dodi, tim Kemendagri segera merampungkan beberapa masukan yang mengerucut. Antara lain membuat dua versi rancangan undang-undang.
Di satu sisi merumuskan agar Pilkada memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung. Sementara di sisi lain juga merumuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih lewat DPRD.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Prioritaskan Pembangunan Kehutanan
"Mudah-mudahan malam ini (Kamis-red) selesai untuk membuat dua versi rancangan undang-undangnya. Nanti dibahas lagi pada 8-10 September untuk pengambilan keputusan tingkat 1. Sedangkan tanggal 12 September pengambilan keputusan tingkat 2," katanya.
Terkait usulan pemilihan langsung atau tidak langsung, mayoritas fraksi kata Dodi, juga sudah bisa menerima pemilihan kepala daerah tidak dilakukan satu paket. Artinya hanya kepala daerah yang dipilih, sementara wakil diusulkan oleh kepala daerah terpilih untuk diangkat oleh pemerintah.
"Nanti untuk calon wakil gubernur diusulkan ke Presiden. Sementara calon wakil bupati/wali kota ke Menteri Dalam Negeri. Kalau misalnya satu daerah (untuk provinsi, red) butuh hanya satu wakil, maka yang diusulkan dua nama. Tapi kalau membutuhkan dua wakil, maka yang diusulkan empat nama," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Blokir Rekening Bandar Judi, Nama Kapolda Dicatut
Redaktur : Tim Redaksi