Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman

Jumat, 02 Juli 2010 – 16:58 WIB
JAKARTA-  Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di di Gedung Bundar tersebutBahkan, Kejaksaan Agung hanya menyiapkan langkah seperlunya untuk menghadapi laporan itu.

"Itu kan haknya, hak daripada beliau

BACA JUGA: Askes Masih Diragukan untuk Urus Jamkesmas

Tentunya kita akan menyikapi sesuai aturan yang ada
Itu hak dia, akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada

BACA JUGA: Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah

Langkah-langkah juga akan kita tindaklanjuti sesuai denga aturan hukumnya," ujar Wakil jaksa Agung Darmono, di Kejagung, Jumat (2/7).

Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan
Menurut Darmono, dalam aturannya jabatan jaksa agung dilantik oleh presiden dan diakhiri dengan surat pemberhentian resmi

BACA JUGA: Ariel Titip Salam untuk Penggemar

"Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.

Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu

"Nggak ada penyebutan begituYang berarti tidak bisa ditafsirkan selama itu belum ada pemberhentian dan belum ada pengangkatan pejabat pengganti, ya berarti masih sah sebagai Jaksa Agung," tambahnya.

Hendarman Supandji sendiri belum memberikan keterangan soal statusnya yang disebut sebagai Jaksa Agung ilegalSejak dipermasalahkan Yusril Ihza Mahendra, Hendarman Supandji belum muncul ke publik untuk menjawab tudingan itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kesulitan Jerat Luna Maya dan Cut Tari?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler