"Itu kan haknya, hak daripada beliau
BACA JUGA: Askes Masih Diragukan untuk Urus Jamkesmas
Tentunya kita akan menyikapi sesuai aturan yang adaBACA JUGA: Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Langkah-langkah juga akan kita tindaklanjuti sesuai denga aturan hukumnya," ujar Wakil jaksa Agung Darmono, di Kejagung, Jumat (2/7).Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan
BACA JUGA: Ariel Titip Salam untuk Penggemar
"Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu
"Nggak ada penyebutan begituYang berarti tidak bisa ditafsirkan selama itu belum ada pemberhentian dan belum ada pengangkatan pejabat pengganti, ya berarti masih sah sebagai Jaksa Agung," tambahnya.
Hendarman Supandji sendiri belum memberikan keterangan soal statusnya yang disebut sebagai Jaksa Agung ilegalSejak dipermasalahkan Yusril Ihza Mahendra, Hendarman Supandji belum muncul ke publik untuk menjawab tudingan itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kesulitan Jerat Luna Maya dan Cut Tari?
Redaktur : Tim Redaksi