Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Beri Remisi untuk Terpidana Korupsi

Selasa, 11 Agustus 2015 – 12:46 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan 'diskon' hukuman alias remisi istimewa dasawarsa (10 tahunan) kepada seluruh narapidana termasuk kasus korupsi dan terorisme saat peringatan HUT RI ke-70 tahun. 

Dukungan ini didasari penilaian bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan jembatan untuk mengembalikan orang-orang yang bermasalah dengan hukum ke tengah masyarakat. Karena itu negara tidak boleh otoriter. 

BACA JUGA: Ayo Ayo... Siapa yang Bisa Jawab Dapat Hadiah dari Pak Jokowi

"17 Agustus milik kita semua. Perayaan monumental, 70 tahun usia dewasa, jadi kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan nikmati menahan orang," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/8).

Bahkan, Fahri menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang secara ketat mengatur soal remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme, sudah tidak relevan lagi.

BACA JUGA: KKP Luncurkan Produk Inovasi Berbasis Teknologi

"Itu PP cari muka ke oponi publik. Itu kerjaan pejabat yang kerjanya begitu. Jangan negara ini mau bertindak lebih kejam dari kemuliaan tuhan. Jangan belagu mau memperberat hukuman. Ini pandangan saya. Kalau ada yang menantang silakan," tegasnya.

Pemberian remisi dasawarsa bagi seluruh napi kecuali terpidana mati, seumur hidup dan yang melarikan diri diberlakukan berdasarkan Keppres 120 tahun 1955.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Geram, Banyak Anak Buah Tak Bisa Jawab soal UU Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Beri Peringatan buat Pedagang Daging Sapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler