Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas

Selasa, 16 Mei 2017 – 21:50 WIB
Taufik Kurniawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mulai menggiring untuk merevisi bahkan menghapus pasal penodaan agama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wacana itu bergulir di tengah perkara penodaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pasal itu tidak perlu dihapus. Politikus Partai Amanat Nasional itu justru menegaskan bahwa pasal itu harus dipertegas.

BACA JUGA: Ahok Sudah Siapkan Hati Huni Tahanan Selama 2 Tahun

"Menurut saya harus dipertegas. Siapa pun tidak boleh menyinggung isu SARA, karena ini berbahaya. Tidak hanya Indonesia," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Dia mengatakan, pasal itu harus dipertegas sepanjang masih sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama. "Ya, itu harus dipertahankan," ujarnya.

BACA JUGA: Ahok Dibui, Buni Yani Mestinya Tak Dijerat Lagi

Menurut Taufik, tidak perlu melakukan perubahan pasal penodaan agama itu. Yang penting, penegakan hukum terhadap siapa pun pelanggar pasal itu harus tegas dan adil.

"Artinya buat apa diubah? Tidak usah diubah, yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," paparnya.

BACA JUGA: Ahok Lebih Langsing, Badannya Makin Bagus

Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu, kalau tidak diatur malah akan menimbulkan polemik di publik. "Harus diatur. Kalau tidak diatur, nanti seperti sekarang diatur saja sudah menjadi situasi muatan politik opini, terjadinya provokasi," paparnya.

Dia menegaskan, berapa pun banyaknya UU terkait penodaan agama, semua harus kembali kepada sikap nurani. "Yang lebih di atas dari itu adalah konsensus terhadap sumpah pemuda itu, 28 Oktober," katanya.

Artinya, lanjut Taufik, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa. "Semua Indonesia, NKRI," katanya.

Menurut dia, kalau ada pidana penistaan agama, maka penegakan hukumnya harus berlaku kepada semua masyarakat. Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh saling menistakan agama apa pun. "Semua antarumat beragama. Tidak boleh," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: Meski Ahok Ditahan, Gagasannya Tetap Abadi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler