jpnn.com, JAKARTA - Buni Yani merasa di atas angin seiring vonis pengadilan atas Basuki Tjahaja Purnama berpengaruh terhadap perkara kliennya. Pasalnya, ketika Ahok -panggilan Basuki- divonis bersalah maka mestinya Buni harus terbebas dari jerat hukum.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya telah terbukti tak bersalah seiring vonis atas Ahok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam putusannya menyatakan Ahok bersalah telah menodai agama.
BACA JUGA: Djarot: Meski Ahok Ditahan, Gagasannya Tetap Abadi
Menurut majelis, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KHUP tentang penodaan agama. "Ahok divonis bersalah dengan dua tahun penjara, ini berarti apa yang disampaikan Buni Yani bukan fitnah, berita bohong, atau menyebarkan kebencian," kata Aldwin kepada JPNN Selasa (16/5).
Lebih lanjut Aldwin mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai perkara yang menjerat Ahok tidak ada korelasinya dengan unggahan Buni Yani di media sosial. Karena itu, kata Aldwin, majelis hakim menyimpulkan kasus Ahok juga tak ada kaitannya dengan delik yang menjerat Buni.
BACA JUGA: Djarot tak Terima Ahok Diperlakukan Seperti Kriminal
Selain itu, yang membuat publik resah juga bukan akibat perbuatan Buni Yani. "Jadi, seharusnya Buni Yani bebas dari segala tuntutan hukum," ucap Aldwin.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Punya Kasus Seperti Ahok, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi