jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI seharusnya berakhir pada Oktober, setelah kalah pada pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok telah dinonaktifkan setelah ditahan imbas perkara penodaan agama.
Setelah itu, Djarot Saiful Hidayat, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Menurut Djarot, meski Ahok kini berada di dalam penjara, namun hal itu tidak menyebabkan gagasannya terkurung.
BACA JUGA: Djarot tak Terima Ahok Diperlakukan Seperti Kriminal
"Meski sekarang Pak Ahok ditahan, namun gagasan, pemikiran, dan praktik-praktik kerjanya akan tetap abadi dan bisa dinikmati oleh seluruh warga Jakarta," kata Djarot di Ancol, Jakarta, Selasa (16/5).
Setelah mengemban jabatan sebagai Plt Gubernur DKI, mantan Wali Kota Blitar itu mengaku, tidak bisa bersantai-santai. Pasalnya, ada banyak pekerjaan yang harus dibereskan hingga Oktober 2017. "Karena waktunya cuma lima bulan ke depan. Tidak ada hari libur, tidak apa-apa," ucap Djarot.
BACA JUGA: Sri Bintang Sebut Alasan Pemindahan Ahok Cuma Mengada-Ada
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu. Dia dinilai terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a KUHP. Ahok menyatakan banding atas vonis tersebut.
Setelah mendengarkan vonis hakim, Ahok langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dia langsung dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 10 Mei dini hari. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Siap Kirim Fotocopy KTP Pendukung Ahok ke PT DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Kasus Seperti Ahok, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar