jpnn.com - JAKARTA - Pembentukan DPR tandingan versi fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pascapernyataan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR RI yang sah dinilai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, tidak sesuai aturan, utamanya Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Kita bekerja dengan aturan, Undang-undang MD3. Kita kan enggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interplasi," kata politikus Gerindra itu menyikapi mosi tak percaya dari KIH, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).
BACA JUGA: Kubu KMP Ancam Bentuk Presiden dan Kabinet Tandingan
Lebih keras Fadli menilai, langkah yang dilakukan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura dan PPP itu bisa digolongkan ke dalam tindakan makar.
"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parlement. Ilegal dan makar. Ngapain menanggapi yang ilegal," tegasnya.
BACA JUGA: Soegeng Sarjadi Meninggal Dunia
Waketum Gerindra ini memandang tindakan kubu pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla itu tidak menunjukkan kedewasaan politik. Sebab, akar masalah ini hanya masalah kerja-kerja dewan yang sudah diatur dalam tata tertib. Namun kubu KIH tidak menjalankannya.
Ya, polemik ini dimulai dari mekanisme pembentukan dan pegisian pimpinan komisi DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Kubu PDIP Cs meminta dikasih jatah pimpinan AKD, yang diputuskan dalam musyawarah mufakat.
BACA JUGA: Mabes Polri: Jokowi Sudah Diperiksa terkait Kasus Obor Rakyat
Dalam prosesnya, PDIP cs meminta jatah 16 kursi pimpinan dari total 47 kursi pimpinan AKD. Keinginan ini sudah dipahami Koalisi Merah Putih (KMP) walaupun tidak bisa mengakomodasi keinginan KIH menduduki 16 kursi pimpinan. Tapi KIH tetap ngotot hingga terjadi kebuntuan dan KIH tak mau menyetor nama anggota mereka untuk mengisi AKD.
Akhirnya, kemarin pimpinan DPR tetap menjalankan Tatib dewan untuk mengisi pimpinan dengan pertimbangan DPR harus bekerja. Proses ini dijalankan tanpa kehadiran fraksi-fraksi KIH yang tetap tidak mau menyerahkan daftar nama anggota mereka ke pimpinan. Malahan, ketidak puasan KIH ini dilanjutkan dengan mosi tak percaya dan membentuk DPR tandingan.
"Ini bentuk ketidak dewasaan politik, justru mereka yang gak bisa move on, pimpinan hanya mengatur lalu lintas (kerja DPR) saja, kok repot? Kenapa mereka enggak mau menyerahkan susunan anggotanya, katanya ada di kantong, kantong yang mana? Yang memilih pimpinan AKD kan bukan pimpinan, tapi komisi," tandas Fadli Zon.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara
Redaktur : Tim Redaksi