Wakil Ketua DPR: Tenaga Kerja Asing Harus Dibatasi

Selasa, 10 April 2018 – 19:30 WIB
Taufik Kurniawan. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Taufik, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dengan matang Perpres tersebut.

BACA JUGA: Elite Gerindra Sebut Perpres TKA Bukti Jokowi Salah Logika

“Seyogyanya ini dipertimbangkan. Sekali lagi, TKA harus ada pembatasan, apakah TKA itu dengan skill atau unskill,” kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Dia menambahkan, kalau persoalan TKA unskill tidak diatur, ini akan merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus merasakan kehilangan haknya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Tenaga Kerja Asing Makin Semangat Datang ke Indonesia

Taufik menegaskan, jutaan rakyat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan harus dilindungi negara.

“Tapi, kalau ini tidak diatur dengan perundang-undangan, maka harus ditunda dulu karena ini menyangkut dengan isu yang tidak pada tempatnya,” ungkap Taufik.

BACA JUGA: Sah, Utut Adianto Jadi Wakil Ketua DPR dari PDIP

Menurut dia, kalau ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bahwa yang dibutuhkan TKA yang memiliki skill misalnya transfer teknologi, boleh-boleh saja.

Sebab, ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli.

“Tapi kalau kemudian mengenai tukang cangkulnya, tenaga kuli panggulnya itu tidak boleh itulah,” ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap Arab Saudi Lecehkan Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler