Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 09 November 2021 – 23:58 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Polda Maluku Utara menangkap sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, di Ternate, Selasa.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja

Menurut dia, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi, pemeriksaan 20 barang bukti, sehingga dari hasil pemeriksaan itu WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Kendati demikian, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.

Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT, dengan pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).

"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman empat tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya lima tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.

Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah empat tahun penjara, ini ada apa," katanya lagi.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler