Wakil Ketua KPK Nilai Vonis Djoko Terlalu Ringan

Selasa, 03 September 2013 – 18:26 WIB
Irjen Djoko Susilo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Djoko Susilo kurang adil.

KPK ditegaskannya akan melakukan langkah banding atas putusan itu. "Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Usai Divonis 10 Tahun, Djoko Ucapkan Terimakasih

Dia menegaskan, secara kolegial masalah ini akan dibahas dalam rapat Pimpinan KPK. "Secara kolegial akan segera dirapimkan," ungkap bekas Ketua Komisi Yudisial itu.

Seperti diketahui dalam amar putusannya, Selasa (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Djoko hukuman 10 tahun panjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko

Djoko terbukti memerkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Namun Djoko dibebaskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko juga dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurangan. Kemudian, menuntut mencabut hak dipilih dan memilih Djoko dalam jabatan publik dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Menangkan CMMA, Itwasum Diguyur Rp 2,5 Miliar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Tuntutan Cabut Hak Politik Djoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler