Wakil Ketua MK Sebut Posisi Advokat Sangat Penting Dalam Suatu Perkara

Selasa, 06 September 2022 – 00:11 WIB
Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 orang advokat Peradi, Senin (5/9). Dok DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan.

Hal ini dia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 orang advokat Peradi secara daring, Senin (5/9).

BACA JUGA: Peradi Jakbar Langsung Studi Banding ke Bangkok Setelah Gelar Rapat Anggota Cabang

“Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tetapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar dia.

Dia juga menyinggung soal hak asasi warga negara yang sejauh ini sudah dijamin konstitusi, tetapi tidak jarang masyarakat harus berjuang untuk mendapatkannya.

BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Sudah Siapkan Program Untuk Setahun ke Depan

Hal tersebut, kata Aswanto, harus dibantu pendampingan oleh para advokat Peradi.

Untuk bisa mewujudkan itu, advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.

BACA JUGA: Advokat Peradi Siap Bantu Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Namun, Aswanto meyakini bahwa para anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat.

Menurutnya, ‎MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

“Sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan,” ujarnya.

Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK, sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini. 

“Bimtek ini sangat penting. Ketika (Peradi) statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkum HAM, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara,” ujar dia.

Menurutnya, bimtek ini juga sejalan dengan program pendidikan berkelanjutan DPN Peradi untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan advokat.‎ 

Pelatihan kali ini, lanjut Dwiyanto, diikuti oleh sebanyak 400 orang advokat Peradi yang berasal dari 107 DPC di berbagai daerah di tanah air.

Keberadaan Peradi di berbagai daerah tersebut juga diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang didapat dari bimtek ini kepada advokat hingga masyarakat para pencari keadilan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Gandeng Universitas Bhayangkara Gelar Pendidikan Khusus Advokat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler