Advokat Peradi Siap Bantu Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 00:59 WIB
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi di Jakarta, Jumat (5/8). Dok Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bhismoko Widjanto Nugroho menyatakan pihaknya siap mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi pada 2024.

“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kami selalu siap,‎” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.

Untuk meningkatkan kapabilitas para anggota Peradi, MK bersama lembaga advokat pimpinan Otto Hasibuan itu kembali akan bekerja sama menggelar bimtek tanpa berbayar dan secara daring pada 5-8 September.

BACA JUGA: Gelar Rapat DPN, Peradi SAI Susun Program Kerja Unggulan

Adapun materi dari pelatihan bukan lagi terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan ‎bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir.

BACA JUGA: Peradi Gandeng Universitas Bhayangkara Gelar Pendidikan Khusus Advokat

“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kami sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.

Guntur Hamzah menjelaskan bimtek ini bertujuan agar advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.

“MK dikenal tidak saja sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi bangsa, penjaga demokrasi, juga selaku pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusi masyarakat, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Perayaan Iduladha Jadi Momentum Peradi Untuk Berbagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler