Wakil Ketua MPR Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jumat, 03 Maret 2023 – 06:17 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

HNW menilai putusan MK dalam perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 tersebut sudah sangat tepat dilihat dari sisi manapun, baik secara tekstual konstitusi maupun dari spirit demokrasi dan reformasi yang melatarbelakanginya.

BACA JUGA: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Berencana Demo MK Apabila...

Secara tekstual, lanjut HNW, Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode dalam pemilu yang diselenggarakan lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1).

"Sehingga tidak bisa ditafsirkan lain,” tegas HNW.

BACA JUGA: Muhaimin Optimistis Hakim MK Bakal Memutus Begini Soal Sistem Pemilu

Dari sisi latar belakang atau original intent, HNW menyampaikan pembatasan tersebut merupakan spirit dari reformasi yang ingin mengawal demokrasi agar terjadi pergantian kepemimpinan.

Tujuannya agar tidak menciptakan kekuasaan tanpa batasan yang bisa membonsai demokrasi atau hak-hak kedaulatan rakyat, menghadirkan KKN, dan kediktatoran.

BACA JUGA: Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK

"Ini sejalan dengan amanat reformasi dan juga mengawal demokrasi substantif agar bisa terus berjalan dengan baik di Indonesia untuk menjauhkan bangsa dan negara dari kekuasaan absolut akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden yang bisa hadirkan KKN dan diktatorisme,” terangnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap sikap MK dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi konstitusional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 juga konsisten diterapkan dalam perkara-perkara sejenis yang lain.

Contohnya terkait dengan permohonan uji materi yang ingin mengarahkan perubahan menjadi sistem pemilu tertutup.

“Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktek demokrasi harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK," tegas politikus senior PKS itu.

Dia mengharapkan jangan sampai MK dinilai ikut serta sebagai pihak yang melakukan 'set back' berdemokrasi itu.

"Konsistensi sikap MK yang dulu memutuskan dan mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka itu harusnya ditetapkan dan dilanjutkan," kata HNW lagi menegaskan.

Menurut HNW, konsistensi MK memegang ketentuan konstitusi akan membantu memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap MK.

Konsistensi yang dimaksud HNW adalah sikap MK yang dulu pada 2008 lalu juga pernah mengadili perkara serupa.

Kemudian MK memutuskan mendorong agar sistem pemilu tidak tertutup lagi, tapi diubah ke sistem terbuka lantaran lebih demokratis dan konstitusional sejalan dengan kedaulatan rakyat dan bahwa yang dipilih oleh rakyat adalah anggota DPR, DPRD, dan seterusnya bukan memilih partai politik.

Melalui sistem pemilu terbuka, lanjut HNW, rakyat selaku pemilik kedaulatan dan hak pilih bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR.

“Jadi semestinya MK konsisten menjadi bagian yang memajukan pemilu yang demokratis dan konstitusional, bukan malah membuat Pemilu jadi mundur dengan mengabulkan atau memberlakukan sistem tertutup sebagaimana dipraktekkan di Indonesia sebelum 2008,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler