Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama

Kamis, 29 Juni 2023 – 21:47 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Dia mengatakan hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama

Yandri juga mengungkapkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia mengingatkan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Chandra: Waspadai Upaya Menghapus Larangan Nikah Beda Agama

Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani H Ma'ruf Amin menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).
Yandri mengatakan Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, musyrikin, maupun ahli kitab.

BACA JUGA: Habib Kecam Ahok bila Memaksa Nikah Beda Agama

Sementara itu, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita non-muslim.

"Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5," sebutnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon seorang pria yang beragama non-muslimah untuk menikahi seorang muslimah.

PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Yandri menambahkan MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam.

MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.

"Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," tegas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Yandri mengatakan putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama.

Karena itu, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA.

"Kami minta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkas Yandri Susanto. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler