jpnn.com - BOGOR - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, MPR diberi amanah untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sosialisasi itu juga disinggung mengenai hak warga mendapat perlindungan.
BACA JUGA: Anggap Sidang Ahok Dagelan, Parmusi: Ke Depan Kita Tingkatkan Massa
"Itu bagian dari hak asasi manusia," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Cordofa Islamic Conference, di Parung, Bogor, Jawa Barat, 13 Desember 2016.
Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada warga negara yang ada di dalam negeri, namun juga di luar negeri.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ibaratkan Buni Yani Lapor Kasus Pencurian
Diungkapkan, selama dirinya melakukan kunjungan ke luar negeri, dirinya mendapat masukan dari komunitas Indonesia yang berada di luar negeri.
Mereka yang berada di luar negeri merasa kesulitan ketika hendak melakukan pernikahan. "saat hendak menikah mereka sering menemui kendala," ujarnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Harus Berperan Aktif Dalam Percaturan Dunia
Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kedutaan Besar Malaysia memiliki atase keagamaan.
"Mengapa Indonesia tidak memiliki atase keagamaan?" tanya Hidayat Nur Wahid.
Dia menceritakan kejadian di Penang, Malaysia, ada yang warga negara Indonesia yang hendak menikah.
Menikah secara syarat Islam bisa, namun menjadi masalah bila tidak bisa tercatat secara hukum negara.
Untuk itu Hidayat Nur Wahid mendorong agar Indonesia memiliki atase keagamaan.
Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar para dai yang tergabung dalam Cordofa, yang biasa melakukan dakwah di luar negeri, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat. "Silakan menyampaikan aspirasi anda," ujarnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Angkat Peluk Ahok sambil Berkata...
Redaktur : Tim Redaksi