JPNN.com

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Selasa, 25 Maret 2025 – 14:19 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah - JPNN.com
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengatasi darurat sampah. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Eddy, kegentingan sampah saat ini membutuhkan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif.

BACA JUGA: Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Hal ini disampaikan Eddy saat menerima audiensi komunitas muda peduli lingkungan Plastic Guardians di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

BACA JUGA: Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, poin-poin penting dalam Revisi UU Pengelolaan Sampah antara lain komitmen besaran APBN dan APBD untuk pengelolaan sampah.

Dia menyampaikan data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD.

"Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas, dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” ungkap Eddy.

Waketum PAN ini menambahkan poin penting lainnya yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pengelolaan Sampah adalah mempercepat proses pembangunan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah dan juga pembangkit listrik tenaga sampah (waste to energy).

Hal itu, kata Eddy lagi, termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Kami terus mendorong evaluasi terhadap regulasi agar semakin banyak lagi investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi," tegasnya.

Eddy berpendapat semakin baik nilai keekonomiannya, investor juga akan tertarik.

"Jika investasi masuk maka bermanfaat untuk lapangan pekerjaan, pendapatan daerah hingga menjadi sumber energi terbarukan,” kata Anggota Komisi XII DPR yang membidangi ESDM, lingkungan hidup, hilirisasi, dan investasi ini.

Eddy juga memberikan apresiasi dan dukungannya kepada Plastic Guardians yang fokus gerakannya adalah membersihkan, mengangkut dan mengelola sampah di Sungai Citarum Jawa Barat.

Dikatakan Eddy, aktivitas yang dilakukan komunitas Plastic Guardians sangat tidak mudah.

Penanganan dan pengelolaan sampah yang diangkut dari sungai terbilang sangat berat.

“Untuk itu, sisi keberhasilan dalam penanganan dan pengelolaan sampah termasuk pemanfaatannya menjadi ekonomi sirkular harus terus digaungkan menjadi success story, yang bisa dijadikan platform untuk pengembangan pengelolaan dan penataan sampah di daerah lain,” tutupnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler