Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945

Minggu, 24 Oktober 2021 – 09:07 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan selama setahun lebih lembaganya telah mewacanakan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sejak wacana tersebut menggelinding, diakui anggota Fraksi PPP itu beragam respon disampaikan. Ada yang pro dan juga kontra.

BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoaks Amendemen

Dia pun mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif atau pro maupun negatif atau kontra dibuat matriks.

“Matriks pro dan kontra,” jelas politisi senior PPP itu.

Menurutnya, dalam matrik tersebut bisa dilihat jika alasan atau argumentasi dari pihak yang pro maupun menolak hadirnya PPHN.

BACA JUGA: Jokpro 2024 Ajak Masyarakat Jatim Mendukung Amendemen UUD 1945

“Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” paparnya.

Arsul mengatakan dengan metode seperti ini MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan apakah PPHN itu diperlukan atau sebaliknya.

Dia tak menampik pihak yang menolak karena menghadirkan PPHN memerlukan amendemen UUD.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Restu dan Dukungan Agar Penguatan DPD Terwujud di Amendemen Konstitusi

“Nah, bila ada amandemen masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati”, ungkapnya.

Agenda lain dimaksud seperti keinginan kembali ke UUD 1945 sebelum diamendemen atau memperpanjang periode jabatan presiden.

Menanggapi hal itu, Arsul Sani menjelaskan amendemen UUD berbeda dengan perubahan UU.

“Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.

Untuk amendemen UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah yang harus disertai dengan alasannya.

“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.

Arsul Sani menegaskan dari syarat dan ketentuan amendemen seperti itu maka mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.

“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler