Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta Masukan Gubernur Bali soal Amendemen UUD 1945

Jumat, 14 Februari 2020 – 16:10 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (kiri) dan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar Bali, Jumat (14/2). Foto: Humas MPR

jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menemui Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar Bali, Jumat (14/2).

Kedatangan Syarief Hasan untuk meminta masuk dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA: MPR Minta Pemerintah Kaji Rencana Pemulangan Anak-anak eks WNI Kombatan ISIS

"Kami ingin mendapat pandangan Pak Gubernur selaku representasi pemerintah di daerah dan yang berkomunikasi dengan rakyat tentang pandangan beliau terkait wacana perubahan Undang-undang Dasar 1945, melakukan amendemen, dan memasukkan beberapa poin ke dalam UUD 45," ungkap Syarief pada saat melakukan pertemuan dengan Wayan Koster.

Syarief menjelaskan, MPR di masa kepemimpinan Bambang Soesatyo, harus segera menuntaskan pembahasan terkait wacana amendemen UUD 1945 yang sudah menjadi isu nasional dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi bukan dalam konteks pemilihan presiden yang oleh MPR.

BACA JUGA: Syarief Hasan MPR: Ajaran Islam Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila

"Dalam diskusi dengan beliau (I Wayan Koster) setuju kalau lembaga MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara. Tetapi dalam hal ini bukan berarti presiden dipilih oleh MPR, tetap presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, itu catatan beliau," katanya.

Menurut politikus Demokrat itu, MPR adalah garda terakhir dalam memecahkan persolan politik bangsa.

BACA JUGA: Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK

"Ini kan majelis permusyawaratan rakyat, jadi di mana-mana juga harus ada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai muara terakhir di dalam menyelesaikan politik nasional," tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernu Bali Wayan Koster menyatakan mendukung langkah MPR terkait wacana amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan GBHN masuk ke dalam UUD sebagai road map pembangunam nasional.

Namun, Koster berujar, pembangunam nasional itu tidak mesti diseragamkan, mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan kebudayaan memiliki potensi yang berbeda-beda.

"Road pembangunan nasional itu harus ada yang dipilah secara nasional yang diikuti oleh seluruh daerah dan daerah juga diberi keleluasaan untuk mengatur seseuai dengan kearifan lokal, potensinya masing-masing. Misalnya Bali, jangan dikatakan harus ada pengembangan energi, sementara di sini adalah wisatawan, jadi intinya di situ," ungkap Koster. (mg9/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler