JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RIWakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (1/8) menilai, pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pengampunan koruptor merupakan pernyataan yang sangat disayangkan
BACA JUGA: Bantah Hendak Bubarkan KPK, Marzuki Salahkan Wartawan
Pasalnya, Marzuki bukan hanya rakyat biasa melainkan Ketua DPR RI yang pernyataannya cukup berpengaruh.Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik Anggota DPR RI yang isinya antara lain anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.
Habiburokhman juga menilai bahwa Marzuki telah melanggar norma dan etika di masyarakat karena telah mengusulkan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor
BACA JUGA: Pemilukada Benteng Diikuti 11 Pasangan
Selama ini kami nilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.Dilanjutkan Habiburokhman, pihaknya mengaku khawatir jika ide pembubaran KPK merupakan bentuk provokasi yang bertujuan menyerang eksistensi KPK
Atas dasar itulah, SPR menilai bahwa Marzuki perlu dilaporkan ke BK DPR RI
BACA JUGA: Pengawas Demokrat Pegang Kewenangan Besar
Ia pun berharap, BK dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam menanggapi pernyataan Marzuki“Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, BK sudah bisa mulai bergerakSetidaknya dengan meminta klarifikasi dari Marzuki, sebab jelas ucapan tersebut telah meresahkan masyarakat,” tegasnya(tas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Independensi, Pimpinan KPK Jangan Dipilih DPR Lagi
Redaktur : Tim Redaksi