Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Soal Pernyataan Pembubaran KPK Diduga Langgar Kode Etik

Senin, 01 Agustus 2011 – 14:10 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RIWakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (1/8) menilai, pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pengampunan koruptor merupakan pernyataan yang sangat disayangkan

BACA JUGA: Bantah Hendak Bubarkan KPK, Marzuki Salahkan Wartawan

Pasalnya, Marzuki bukan hanya rakyat biasa melainkan Ketua DPR RI yang pernyataannya cukup berpengaruh.

Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik Anggota DPR RI yang isinya antara lain anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.

Habiburokhman juga menilai bahwa Marzuki telah melanggar norma dan etika di masyarakat karena telah mengusulkan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor
“Menurut kami tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang jelas merupakan tindakan yang melanggar norma di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor menurut kami juga merupakan pelanggaran norma dan eidak yang ada di dalam masyarakat

BACA JUGA: Pemilukada Benteng Diikuti 11 Pasangan

Selama ini kami nilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dilanjutkan Habiburokhman, pihaknya mengaku khawatir jika ide pembubaran KPK merupakan bentuk provokasi yang bertujuan menyerang eksistensi KPK
“Ibarat testing the water, mungkin saja Marzuki bertindak seolah hanya melempar wacana akan tetapi ia berharap ucapannya akan membuat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan,” ucapnya.

Atas dasar itulah, SPR menilai bahwa Marzuki perlu dilaporkan ke BK DPR RI

BACA JUGA: Pengawas Demokrat Pegang Kewenangan Besar

Ia pun berharap, BK dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam menanggapi pernyataan Marzuki“Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, BK sudah bisa mulai bergerakSetidaknya dengan meminta klarifikasi dari Marzuki, sebab jelas ucapan tersebut telah meresahkan masyarakat,” tegasnya(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Independensi, Pimpinan KPK Jangan Dipilih DPR Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler