jpnn.com - MAKASSAR – Selama ini muncul masalah penempatan guru PPPK, di mana tidak sedikit yang mendapatkan lokasi penugasan yang jauh dari tempat tinggal.
Anggota DPRD Provisi Sulawesi Selatan Husmaruddin menyodorkan Solusi untuk mengatasi masalah tersebut, dengan tujuan tidak memberatkan bagi para guru PPPK.
Dia mengusulkan agar Dinas Pendidikan Sulsel menerapkan sistem zonasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita ingin guru PPPK didata ulang dengan pendekatan zonasi, artinya tidak memberatkan guru-guru yang lulus ini bisa ditugaskan di daerah tempat tinggal," kata Husmaruddin di Makassar, Senin (22/4).
BACA JUGA: 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
Dia menjelaskan, sistem pendekatan zonasi yang didorong tersebut salah satu tujuannya adalah bagaimana guru PPPK dekat dengan keluarganya.
Husma mencontohkan, tempat tinggal guru PPPK di Kabupaten Bulukumba lalu ditempatkan di Kabupaten Toraja. Atau guru PPPK asal Kabupaten Luwu di tempatkan di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jarak sangat jauh.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
Hal tersebut tentu sangat memberatkan bagi PPPK guru, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga.
"Inilah menjadi masalah, apalagi ada anaknya, ada keluarganya. Jadi, sistem zonasi ini penting diterapkan. Kita berharap Dinas Pendidikan mempertimbangkan itu," katanya anggota Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi Pendidikan.
Dari data Pemerintah Provinsi Sulsel untuk lulusan formasi PPPP tahun 2024 sebanyak 12.662 orang PPPK.
Dari jumlah itu, tercatat 5.210 orang guru PPPK.
Dinas Pendidikan juga diberikan kewenangan untuk memetakan dan menempatkan lulusan guru PPPK tersebut untuk disebar pada 24 kabupaten/ kota se-Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memetakan kebutuhan sekolah yang nantinya dicocokkan dengan kompetensi gurunya.
Dia pun mengaku sudah mendengar curhatan mengenai penempatan guru PPPK.
“Kalau misalnya ada dua yang lulus. Namun, hanya satu kebutuhan di sekolah itu, maka dipilih salah satunya. Itu berarti yang satu harus keluar. Tetapi akan usahakan penempatannya tidak terlalu jauh dari sekolah itu.”
Mengenai sistem zonasi, pihaknya akan mengakomodir guru yang bertugas sesuai dengan wilayah kependudukannya.
Namun demikian, bergantung dari jumlah kebutuhan sekolah untuk disesuaikan.
"Kita tentu memberikan pertimbangan zonasi terdekat, kalau memang tidak ada kebutuhan di zonasi terdekatnya, maka dicarikan di terdekat dari kabupatennya supaya tidak jauh mengajar," kata dia menambahkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu