jpnn.com, SERANG - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyegel tempat hiburan malam pada Rabu (11/12) dini hari. Penyegelan dilakukan di dua tempat hiburan malam. Yakni, MP3 Club & Resto, dan Lucky Star yang berlokasi di Jalan Serang-Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena diduga dua tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin. Penyegelan hiburan malam sudah dua kali dilakukan mantan ketua DPRD Kota Serang itu. Pada awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang mendampingi Wali Kota Syafrudin, Subadri pernah menyegel hiburan malam di Jalan Serang-Jakarta.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam Milik Oknum Petinggi TNI Dirazia
Didampingi petugas Satpol PP dan kepolisian, Subadri menyisir sejumlah hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin. Dalam video siaran langsung yang disiarkan pada akun Pemkot Serang, tampak ia marah-marah kepada pihak pengelola.
Subadri mempertanyakan legalitas pengelolaan bisnis itu kepada yang ditemuinya di lokasi. Ia semakin kesal saat menemui karyawan hiburan malam yang menggunakan jilbab di MP3 Club & Resto. “Ini siapa yang memberikan izin? Mbak enggak malu dengan jilbab, duduk-duduk bekerja di tempat seperti ini?” cetus Subadri, kesal.
BACA JUGA: BNN Obok-Obok Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
Karyawan berjilbab itu hanya menundukkan kepalanya dan menjawab lirih. “Sebenarnya saya malu, pak. Tapi karena sulit mencari pekerjaan, jadi terpaksa seperti ini,” jawab karyawan yang mengaku dari Walantaka itu.
Subadri lantas berkeliling lokasi mencari pemilik tempat hiburan malam. Namun, ia hanya menemukan orang yang mengaku bertanggung jawab di sana. “Mana karyawan yang lain? Telepon bos kamu sekarang,” ujarnya.
Pria yang mengaku penanggung jawab itu secara spontan menjawab tidak memiliki nomor telepon pemilik tempat tersebut. Mendengar jawaban itu, kekesalan Subadri semakin menjadi. “Mana ada karyawan enggak punya nomor bosnya? Panggil sekarang!” kata Subadri keras-keras.
Setelah dikumpulkan di ruang tengah, Subadri memerintahkan aparatnya membawa semua karyawan ke kantor Satpol PP Kota Serang. Setelahnya, Subadri melakukan penyegelan tempat hiburan itu.
“Ingat, kalau sampai segel ini dibuka, kalian berurusan dengan Pemkot Serang, dan akan kami pidanakan,” ancamnya.
Subadri mengaku, tidak akan memberikan izin kepada pengusaha hiburan malam di Kota Serang. “Ya kalau mau buka tempat hiburan yang berujung kemaksiatan, silakan, kami enggak melarang, tapi jangan di Kota Serang, kan ada kabupaten kota yang lain yang mengizinkan, Kota Serang tidak ada,” ujarnya.
Kata dia, razia dilakukan lantaran banyak mendapat aduan dari masyarakat. “Ada yang melalui media sosial atau langsung, saya orang yang diamanahi oleh masyarakat ya harus menindak itu dalam rangka membersihkan kemaksiatan di Kota Serang,” ujarnya.
Selama tidak ada regulasi yang mengatur tentang tempat hiburan malam, lanjutnya, Pemkot akan menindak tempat kemaksiatan di Kota Serang. “Sampai kapan pun tidak boleh selama tidak ada regulasinya,” ucapnya.
Hasil sidak tersebut, Subadri bersama tim gabungan telah menjaring 20 orang dari hiburan malam, mulai dari laki-laki sampai perempuan, didominasi dari warga luar Kota Serang.
“Ada dari Cianjur, Pandeglang, Garut, Bandung, Tangerang, ada Lebak, Kota Serang ada dua, itu pun alasan diundang ulang tahun temannya. Yang terjaring 20-an tidak semua PL (pemandu lagu), ada yang karyawan ada yang SPG bir, ada juga suami istri,” cetusnya.
Kata dia, yang ketahuan sering terjaring razia akan dikirim ke Pasar Rebo, Jakarta, untuk diberikan pembinaan selama tiga bulan. Subadri mengimbau kepada para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu agar tidak kembali lagi.
“Boleh kalian di Kota Serang, tapi kerja yang benar, jangan di tempat hiburan,” katanya. (ken/alt/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti