Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Senin, 18 Oktober 2010 – 08:28 WIB

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (Travellers Cheque) dari FPDIP Panda Nababan belum akan berhenti melakukan manuverAnggota komisi III DPR RI itu telah siap melakukan upaya-upaya hukum lain, terkait perkara yang menjeratnya tersebut

BACA JUGA: Bantah Keluarkan Protap Tembak di Tempat

Kuasa hukum Panda, Patra M
Zen memastikan, kliennya akan terus berupaya, sehingga perkara tersebut ditangani dengan adil dan transparan

BACA JUGA: Demonstran Siap Ditembak


     
"Yang pasti, kami akan terus melakukan upaya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada
Kita tidak akan berhenti sampai, penanganan perkara yang menjerat klien kami ini ditangani dengan adil, fair dan independen," urai Patra ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (17/10)

BACA JUGA: Konstruksi dan Kesehatan Paling Diminati


     
Ketika ditanya soal langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Patra mengatakan, hari ini tim kuasa hukum mantan anggota komisi IX DPR RI itu mengadakan rapat untuk menentukan upaya lanjutan"Kita baru rapat besok Senin (18/10), jadi belum bisa kasih info, upaya selanjutnya," imbuhnya
     
Terkait permintaan kubu Panda akan penanganan perkara yang adil, Patra memaparkan, selama ini, penanganan perkara di KPK dinilai tidak transparanDia merujuk pada tidak adanya akses dari kuasa hukum, untuk mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dari perkara yang tengah ditanganiBerbeda dengan di Mahkamah Konstitusi, risalah persidangan resmi, bisa diakses dengan mudah

Patra melanjutkan, menyoal sistem yang tidak transparan tersebut, pihaknya menduga terdapat manipulasi fakta dalam penyidikan perkara yang ikut menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ituDiantaranya, kejanggalan dalam penetapan Panda sebagai tersangkaSebelum ditetapkan sebagai tersangka, saat menjalani pemeriksaan di KPK, Panda mengaku penyidik tidak pernah menyinggung soal cek perjalanan."Tapi tiba-tiba, saat persidangan nama Panda ada dalam putusan Dudhie Makmun Murod (salah satu terpidana kasus cek perjalanan dari FPDIP)Itu kan janggal," imbuhnya

Untuk itu, lanjut Patra, kliennya memutuskan melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang memeriksa hal tersebut"Ya, kita ini hanya mencari keadilan," katanya

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Panda melaporkan lima hakim Tipikor yang memutus perkara Dudhie, kepada Komisi YudisialDia menduga ada manipulasi fakta dalam putusan tersebutKomisi yang diketuai Busyro Muqoddas pun berjanji akan menindaklanjuti laporan PandaBelum cukup sampai di situ, Panda kembali melaporkan lima hakim tersebut kepada Komnas HAMTuduhannya, pelanggaran HAM atas dirinya.

Sementara itu Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Panda Nababan melaporkan lima Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke KY tidaklah salahNamun menurut dia, itu tidak akan bisa menggentikan proses penegakan hukum yang sudah berjalan

Maksudnya, KPK sebagai pihak yang menetapkan Panda sebagai tersangka harus terus memproses kasus tersebut"Jadi tidak bisa berhenti (proses hukumnya)Sebab laporan KY bukan merupakan putusan sela, yang bisa menghentikan proses," ucapnya
   
Selain itu, dia juga mengharap KY terus memproses laporan PandaBahkan dia meminta agar KY mengumumkan hasil laporannya kepada publikDia mengatakan, jika hakim Tipikor sudah melakukan tugasnya dengan benar, maka KY harus mengabarkan bahwa apa yang dilakukan para hakim itu sudah benar

Begitu juga sebaliknyaJika para hakim itu melanggar kode etik, maka KY harus terus menindaklanjutinyaTapi, katanya, yang lebih penting, proses hukumnya harus terus berlanjut"Kan kalau KPK sudah menetapkan seseorang jadi tersangka tidak bisa dihentikan," ucapnya(ken/kuh)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Negeri Jiran Ingin Belajar Haji dari RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler