Wako Kendari Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya

Jumat, 02 Maret 2018 – 00:33 WIB
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra di KPK, Kamis (1/3). Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang menjadi tersangka suap. Sebelumnya Adriatma dan Asrun bersama dua orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (27/2) hingga Rabu (28/2).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT terhadap Adriata bermula ketika lembaga antirasuah itu memperoleh informasi tentang adanya penarikan uang senilai Rp 1,5 miliar di Bank Mega cabang Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Senin (26/2). KPK lantas menguntit staf PT SBN.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK

Ternyata, uang itu diserahkan melalui perantara ke Adriatma. Tim KPK pada Selasa (27/2) langsung melakukan OTT dengan menangkap dua orang pegawai PT SBN, yaitu H dan R di rumah masing-masing.

"KPK menemukan buku tabungan senilai Rp 1,5 M," jelas Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/3).

BACA JUGA: Wali Kota Kendari Harusnya Belajar dari Nur Alam

Usai menangkap dua staf PT SBN, KPK lantas membekuk Hasmun Hamzah di rumahnya pada pukul 20.40 waktu Indonesia tengah (WITA). Hasmun merupakan bos PT SBN.

Selanjutnya pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tim KPK menjemput Andriatma Dwi Putra di rumah jabatan wali kota Kendari. Pergerakan tim KPK lantas mengarah ke rumah pribadi Asrun.

BACA JUGA: Model Hot Ini Berbahagia di Atas Penderitaan Wako Kendari?

Sekitar pukul 04.00 WITA, tim KPK menangkap calon gubernur Sumawesi Ternggara itu. Selain itu, sekitar pukul 05.45 WITA, tim KPK menjemput mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih di rumahnya.

“Enam orang tersebut dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi," tutur Basaria.

Sekitar pukul 11.30 WITA, seorang wasta berinisial W mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Selain tujuh orang itu, tim KPK juga membawa lima orang lainnya termasuk PNS di lingkungan Pemkot Kendari yakni LMN, W, TRU, SB dan SST pada rentang waktu pukul 12.00 hingga 15.00 WITA dari beberapa lokasi.

“Tim juga membawa kelima orang tersebut ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan," terangnya.

Berdasar pemeriksaan sementara di Polda Sultra, tim KPK memutuskan untuk membawa Adriatma, Asrun, Fatmawati dan Hasmun ke Jakarta. Usai melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status hukum terhadap empat orang tersebut menjadi tersangka.

Adriatma, Asrun dan Fatmawati disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Hasmun menjadi tersangka pemberi suap.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh wali kota (Adriatma, red) secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” ujar Basaria.

Lebih lanjut mantan polisi itu menambahkan, Adriatma diduga menerima duit suap senilai Rp 2,8 miliar dari Hasmun yang merupakan rekanan Pemkot Kendari dalam pengadaan barang dan jasa. “Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basaria: Pengganti Heru di KPK Harus Bebas Kepentingan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler