Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Selasa, 21 April 2009 – 19:40 WIB

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Walikota Padang.

“Walikota Padang selaku Pembina PAM Kota Padang tidak berhak menerima uang jasa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebutPemberian uang jasa kepada Walikota Padang itu melanggar ketentuan dan merugikan PDAM sebesar Rp269.326.000

BACA JUGA: BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros

BPK memerintahkan kepada direksi PAM Kota Padang untuk menarik kembali uang tersebut,” demikian bunyi laporan hasil pemeriksaan BPK, semester II 2008 yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR, dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, di DPR Jakarta, Selasa (21/4).

Biaya Dewan Pengawas PDAM Kota Padang pada Tahun Buku (TB) 2007 dianggarkan sebesar Rp577.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp576.147.006 atau 99,85 persen
Sedangkan pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp796.100.000 dan sampai 22 Desember 2008 telah direalisasikan sebesar Rp786.428.150,00 atau 98,78 persen

BACA JUGA: Banjir Besar, Bandara Lumpuh Lagi

Dari nilai yang direalisasikan tersebut termasuk diantaranya uang jasa kepada Walikota Padang selaku Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp107.730.400 pada TB 2007 dan Rp161.595.600,00 pada TB 2008.

Pemberian uang jasa tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tanggal 2 Mei 2007 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Uang Jasa Kepada Pembina PDAM Kota Padang
Besarnya uang jasa itu ditetapkan sebesar 1,5 kali dari besarnya uang jasa Ketua Dewan Pengawas.

Menurut BPK, pemberian penghargaan berupa uang jasa kepada Pembina PDAM Kota Padang terkesan rancu dan hanya merupakan tambahan penghasilan tetap kepada Walikota Padang yang tidak ada dasar hukumnya

BACA JUGA: Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat Terpilih Segera Dilantik

“Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007, uang jasa hanya diberikan kepada dewan pengawas, direksi dan pegawai saja,” tulis laporan BPK tersebut.

Terkait dengan pemberian uang jasa tersebut, BPK menyarankan Direksi PDAM Kota Padang untuk mencabut SK Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tentang Pemberian Uang Jasa kepada Pembina PDAM dan di masa yang akan datang dalam menetapkan kebijakan wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi“BPK memerintahkan untuk menarik kembali uang jasa yang telah dibayarkan kepada Walikota Padang sebagai Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp255.859.700 dan menyetorkannya ke Kas PDAM Kota Padang.

Selain itu, BPK juga menemukan banyaknya pengeluaran untuk Dewan Pengawas yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan keuangan PDAM Kota Padang sebesar Rp324.782.056Dari pemeriksaan atas bukti pembayaran yang dilakukan BPK, Dewan Pengawas telah menerima uang jasa dalam jumlah maksimal setiap bulannya.

Pemeriksaan atas bukti pembayaran dan buku besar akun biaya Dewan Pengawas menemukan beberapa pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp254.902.056Selain itu pemeriksaan atas realisasi biaya bahan bakar minyak (BBM) Kendaraan di Bagian Umum PDAM Kota Padang, menunjukkan bahwa Dewan Pengawas juga mendapatkan kupon pengisian BBM tiap bulannya.

Biaya BBM pada TB 2007 dianggarkan sebesar Rp614.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp595.747.000 atau 97,03%Pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp909.900.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp853.740.000 atau 93,83%Dari jumlah yang terealisasi itu, dipakai oleh Dewan Pengawas sebesar Rp18.900.000 pada TB 2007 dan sebesar Rp50.980.000 pada TB 2008, total fasilitas BBM yang diberikan kepada Dewan Pengawas sebesar Rp69.880.000Pemberian fasilitas BBM kepada Dewan Pengawas itu melanggar Undang-UndangDan mengakibatkan PDAM mengalami kerugian yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp324.782.056 (Rp254.902.056 + Rp69.880.000).

Kejanggalan lain yang juga ditemukan BPK adalah soal saat stock opname tawas terjadi selesai antara barang dengan dokumen yang adaSelisih itu mencapai nilai Rp100.556.500Kemudian juga ditemukan terdapatnya pemecahan kontrak pemasangan pipa transmisi pada daerah IPA Sungai Latung sampai dengan Reservoir Utara Senilai Rp794.712.600 yang dilaksanakan tiga Kontraktor yang berhubungan satu sama lain.

Kemudian terdapat kemahalan harga pengadaan server yang merugikan PDAM Kota Padang Sebesar Rp96.442.195, pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan pipa tidak sesuai kontrak senilai Rp136.765.704, kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa pada kontrak pembangunan IPA Ulu Gadut merugikan PDAM sebesar Rp150.702.317, pengadaan kendaraan dinas Direksi, Kepala Bagian, Kepala Satuan dan Kepala Wilayah Tahun Buku 2008 dengan cara Sewa dari istri, suami, dan anak pejabat yang bersangkutan senilai Rp5.214.000.000 yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi azas kepatutan.

Lalu soal pajak, BPK juga menemukan kurangnya jumlah kewajiban membayar pajak terkait pengambilan dan pemanfaatan air Permukaan dan bawah tanah sebesar Rp253.098.513, dan belum melaksanakan pemutusan sambungan air kepada pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan senilai Rp6.483.824.680Kewajiban pembayaran hutang pokok, denda, dan jasa bank yang belum iselesaikan sebesar Rp107.952.987.266, kebocoran air TB 2007 dan 2008 hingga Oktober sebesar Rp13.885.702.633 dan Rp16.208.290.557 yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan.

Selain itu BPK juga menemukan kejanggalan dalam pemberian pinjaman sementara sebesar Rp650.000.000 kepada rekanan PAM PT Juhdi Sakti Engineering karena tidak sesuai ketentuan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Proses Plt Walikota Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler