Wako Palembang dan Istri Terbukti Sogok Akil

Senin, 09 Maret 2015 – 18:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton  terbukti bersalah menyuap Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Atas perbuatan itu, Romi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga menyatakan istri Romi, Masyitoh bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Tak Lanjut S3 Bikin Jonan Bersyukur

Vonis dibacakan oleh ketua majelis, Mochamad Muchlis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).  "Menyatakan terdakwa satu Romi Herton, dan terdakwa dua, Masyito telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Muchlis.

Kedua terdakwa itu dinilai telah bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Orang Dekat BG Jabat Dirtipideksus, Polri: Semua Dapat Kesempatan

Mereka juga dyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan atas Akil Mochtar dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU meminta ke majelis agar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ke Romi, serta 6 tahun penjara ke Masyito.

BACA JUGA: Banyak Pengalaman soal Bencana, Wapres Diundang ke Jepang

Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi, yaitu pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi vonis hakim, Romi dan Masyito menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami mengajukan pikir-pikir yang mulia," kata Romi Herton.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Isyaratkan Cabut Hak Angket untuk Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler