Epe - sapaan akrab Jefferson - merupakan tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, atas kasus korupsi APBD 2006-2008 senilai Rp 33,40 miliar
BACA JUGA: JK Bela Yusril dari Jeratan Jaksa
Saat ini, ia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta PusatKarena statusnya itu, kemungkinan Epe tak akan lama menjadi pemimpin Tomohon
BACA JUGA: Polisi Didesak Periksa Denny Indrayana
Hal itu terutama tergantung dari Gubernur, yang dapat mengusulkan pemberhentian sementara terhadapnya ke Kemdagri.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Gubernur (Sulut) dapat mengusulkannya setelah pelantikan
Selanjutnya kata Reydonnyzar, sehari setelah dilantik, Gubernur dapat segera memasukkan usulan pemberhentian sementara kepada Mendagri
BACA JUGA: KPK Tunggu Jawaban PSSI
Dikatakannya, yang dimasukkan ke Kemdagri itu adalah laporan pelantikan, register perkara Epe di pengadilan, dan usulan pemberhentian sementara"Prosesnya tidak lamaBila berkasnya lengkap, (dalam) dua hari SK pemberhentian sudah keluar," ujarnya.Tentang pemberhentian Epe tersebut, Asisten I Pemprov Sulut, Arnol Poli mengatakan, Gubernur memang bisa saja segera mengusulkan pemberhentian Epe setelah pelantikan"Ada kemungkinan juga segera diusulkan setelah dilantik," kata Poli(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Petinggi Polri Terlibat Pelesiran Gayus
Redaktur : Tim Redaksi