Wako Tual dan Wakil Jadi Terdakwa, Mendagri Tunjuk Pejabat Sementara

Kamis, 18 Desember 2014 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Samuel Risambesy sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tual, Maluku. Pengangkatan Risambessy dilakukan karena Wali Kota Tual, MM Tamher dan wakilnya, Adam Rahayaan menyandang status terdakwa korupsi.

“Pada prinsipnya keputusan mendagri mengangkat saudara Samuel Risambessy sebagai Penjabat Wali Kota Tual. Suratnya hari ini segera dikirim ke sana,” ujar Tjahjo di gedung Kemdagri, Kamis (18/12).

BACA JUGA: Diduga Ingin Bunuh Diri, Penumpang Kapal Lompat ke Laut

Tjahjo menambahkan, sebelumnya Kemendagri sudah menerima surat dari Gubernur Maluku Said Assagaf yang mengusulkan pemberhentian Tamher dan Adam. Selain itu, Said juga mengusulkan tiga nama sebagai calin Pjs untuk Wali Kota Tual. Yakni Risambessy, Ujir Halid dan Vera Tomasoa.

Namun, akhirnya Tjahjo menunjuk Risambessy. "Hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Maluku, gubernur mengusulkan nama-nama karena pertimbangannya pejabat yang sudah senior dan pernah menjabat untuk pengangkatan ini,” katanya.

BACA JUGA: Ketua Fraksi Demokrat Ditangkap di Trans Kalimantan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan 35 mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2004-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi ke­se­hatan DPRD Kabupaten Ma­luku Tenggara, sebelum dimekarkan menjadi Kota Tual dan Kepulauan Aru.

Dari 35 tersangka diketahui terdapat nama Tamher dan Adam yang kini statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Polda Kalteng Jemput Paksa Ketua Fraksi Demokrat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda: Waspadai Gerakan ISIS di Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler